46. Apakah Merokok
Membatalkan Puasa?
Adapun Hukum
rokok adalah haram, baik itu dibulan ramadhan ataupun diluar ramadhan. Dan
apabila dilakukan disiang hari ramadhan maka puasanya akan menjadi batal. Alasannya
adalah:
1. Karena dia memasukkannya dengan pilihan
sendiri (sengaja) ke perutnya.
2. Asap rokok
yang mengandung nikotin itu merupakan benda yang berwujud nyata. Sehingga, jika dihisap maka
akan masuk dalam rongga badan (paru-paru, jantung dan usus besar). Oleh karena itu, tidak disangsikan lagi bahwa hal
tersebut membatalkan puasa sebagaimana makan atau minum. Wallahu a’lam
Istifadah:
Seorang pecandu rokok yang telah sebulan penuh meninggalkan rokok
(karena momen puasa yang telah dia lalui). Maka ini bisa menjadi penolong
terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya. Dia bisa
meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan adalah kesempatan
yang baik. Janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok (untuk meninggalkan
kebiasaan rokoknya)[1]
47. Hukum Mengunyah
Makanan Untuk Sang Bayi
Membatalkan
puasa disiang hari Ramadhon adalah tidak boleh, baik secara langsung atau
secara tidak langsung. Sengaja ataupun tidak sengaja, atau seakan-akan
disengaja.
Oleh karena itu, jika
di Tanya apa hukum mengunyah makanan untuk sibayi? Maka jawabannya adalah tidak
boleh, dengan beberapa alasan:
1.
Karena aroma dan rasa makanannya sangat
kentara di lidah. Dan ini adalah termasuk dalam pembahasan syaddu dzari’ah.
2.
Dikhawatirkan sisa-sisa makanan yang dikunyah yang ada dimulut akan
tertelan oleh lidah, yang menyebabkan puasa batal.
3.
Menginyunyah makanan untuk bayi bukan satu-satunya cara untuk melunakkan
makanan si bayi. Bisa ditumpuk dengan sendok atau yang lain. Juga bisa
diblender dan sebagainya.
48. Hukum Berjima' Disiang Hari Ramadhan
Haram hukumnya berjima'
disiang hari ramadhan, dan barang siap yang melakukan hal itu maka ia harus
membayar kafarat. berdasarkan sabda rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ
أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنِ ابْنِ
عُيَيْنَةَ - قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ - عَنِ
الزُّهْرِىِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى
الله عنه - قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ
هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « وَمَا أَهْلَكَكَ ». قَالَ وَقَعْتُ عَلَى
امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ. قَالَ « هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً ». قَالَ
لاَ. قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ».
قَالَ لاَ. قَالَ « فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ». قَالَ لاَ
- قَالَ - ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِعَرَقٍ فِيهِ
تَمْرٌ. فَقَالَ « تَصَدَّقْ بِهَذَا ». قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ
لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِىُّ -صلى
الله عليه وسلم- حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ
أَهْلَكَ » رواه
البخاري، رقم 1834 و 1835 ومسلم، رقم 1111) .Artinya: Dari Abu Hurairah, Beliau berkata : Tatkala
kami duduk disisi Nabi tiba-tiba datang kepadanya seorang laki-laki, dan dia
berkata “Wahai Rasulullah binasa aku”, maka Beliau bertanya “kenapa engkau ?”,
orang itu menjawab “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku berpuasa”, dalam
sebuah riwayah “Aku menyetubuhi keluargaku di bulan Ramadhan”, maka Rasulullah
bersabda “Apakah engkau mendapatkan seeorang budak yang engkau bisa
membebaskannya ?”, maka orang ini menjawab “Tidak ada”, Rasulullah bersabda
“Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan secara berturut-turut?”, maka orang ini
menjawab “Tidak”, Rasulullan bersabda “Apakah engkau mendapatkan pemberian
makan kepada 60 orang miskin ?”, maka orang ini menjawab “Tidak”. Berkata Abu
Hurairah “maka Nabi terdiam”, maka tatkala kami dalam keadaan yang demikian itu
tiba-tiba didatangkan kepada Nabi dengan sebuah kantong (kantong yang terbuat
dari pelepah kurma seukuran masuk didalamnya 15 sha’ dari sesuatu) yang padanya
terdapat kurma. Kemudia Nabi bertanya “Mana orang yang bertanya tadi ?”, maka
orang ini menjawab “Aku”, maka Nabi berkata “Ambillah ini lalu bersedekahlah
dengannya”, orang ini berkata “Apakah atas orang yang lebih faqir daripadaku
wahai Rasulullah ?, maka demi Allah tidak ada diantara dua kampungnya sebuah
keluarga yang lebih faqir daripada keluargaku”, maka Nabi tertawa sampai
terlihat gigi saingnya, kemudian Beliau bersabda “Berikanlah dia kepada
keluargamu” ([2])
Imam Ahmad juga meriwayatkan didalam Musnad
beliau 2/208, dari jalan Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya semisal
dengan hadits diatas.
Dan juga diriwayatkan dari
Aisyah -radhiallahu ’anha- secara marfu’ semisal
dengan hadits Abu Hurairah. (HR. al-Bukhari no. 1935 dan Muslim no. 783)
Jima' secara sengaja mewajibkan kafarat yang
berat, yaitu secara berurutan, pertama : membebaskan budak. Jika dia tidak
mampu, maka puasa dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak
mampu, maka dia harus memberi makan 60 orang miskin.
Bagaimana Kalau Jima'nya
Karena Lupa?
Para ulama sepakat
(ijma') atas wajibnya kafarat bagi orang yang jima' dengan sengaja dan ingat
dibulan Ramadhan, tetapi mereka berselisih tentang orang yang melakukannya
karena lupa atau karena dipaksa.
-
Imam Abu Hanifah
berpendapat, wajibnya qodho' tanpa kafarat bagi yang lupa atau dipaksa.
-
Imam Asy Syafi'I dan jumhur ulama berpendapat
bahwa orang yang berjima' karena lupa maka tidak ada qodho', tidak juga kafara,
ini juga pendapat imam Ahmad menurut salah satu riwayat darinya. Pendapat
ini juga dipilih oleh sejumlah pengikut imam Ahmad, diantaranya
syaikhTaqiyyuddin dan Ibnul Qoyyum, serta yang lainnya.
-
Adapun yang masyhur dari Imam Ahmad dan
madzhab Zhohiriyyah adalah wajibnya kafarat dan wajibnya berbuka bagi orang
yang berjima' karena lupa atau karena tidak tahu atau kerana dipaksa, karena
jima' adalah pembatal yang paling berat dengan sebab adanya syahwat dan
kelezatan yang menafikan maksud dari shaum, dan menafikan penyerahan diri
kepada Allah. Di dalam hadits qudsi, "dia meninggalkan makanannya dan
syahwatnya karena Aku". Alasan lainnya adalah tidak logis adanya lupa
dan dipaksa pada jima', sesungguhnya syahwat itu jika menggejolak maka
hilanglah keterpaksaan dan jadilah sebuah pilihan bagi dirinya untuk
melakukannya.
-
Syaikh AbdurRahman As
Sa'diy berkata, "Yang benar adalah bahwa orang yang berjima' karenalupa
atau dipaksa maka tidak batal tidak ada kafarat baginya, sebab Allah mengampuni
orang yang lupa atau tidak sengaja".
Catatan:
Adapun wanita (istri),
jika dia punya kemampuan untuk berjima' (tidak dipaksa), maka menurut imam yang
tiga dia wajib kafarat, adapun menurut Imam Asy Syafi'I tidak ada kafarat
baginya. Pendapat jumhur ulama lah yang benar, sebab ada sebagian riwayat
hadits, "celakalah aku dan aku telah mencelakakan", zhohir hadits ini
menunjukkan bahwa istrinya dipaksa.
49. Hukum Menyia-Nyiakan
Waktu Dibulan Ramadhan
Bulan
ramadhan adalah bulan yang mulia, diamana diwajibkan berpuasa didalammya,
disunnah melaksakan shalat terawih, doa-doa dikabulkan dan banyak
keutamaan yang lainnya dari bulan ramadhan. Sungguh sangat disayangkan kalau
ada seseorang yang menyia-nyiakan waktu harinya dibulan ramadhan dengan
perbuatan yang sia-sia bahakan melalaikan dari ibadah. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ
ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ
رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ.
Artinya: “Sungguh
celaka seseorang yang mendapatkan bulan ramadhan kemudian berakhir bulan
ramadhan tetapi dosanya tidak diampuni.” (HR.
Tirmidzi nomor 3890, dia berkata “ Hadits Hasan Gharib” dan
dihasankan oleh Syaikh Al-Albani ).
Cacatan: Termasuk perbuatan yang sia-sia disini adalah main
game, nonton bola, nonton sinetron serta perbuatan sia-sia dan maksiat lainnya.
Segala perbuatan yang sia-sia dan melalaikan harus dijauhi, baik diluar ramdhan
lebih-lebih dibulan Ramadhan.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ
الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
[حديث
حسن رواه الترمذي وغيره هكذا]
Artinya: Dari
Abu Hurairah radhiallahunhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda : Merupakan tanda baiknya Islam seseorang, dia meninggalkan
sesuatu yang tidak berguna baginya . (Hadits Hasan riwayat Turmuzi nomor 2488 dan
lainnya)
50. Hukum Berhias Diri Bagi Wanita Disiang
Hari Ramadhan
Apabila suaminya tidak bisa menahan nafsu
ketika melihat istrinya yang berdandan maka hukum berdandan disiang hari
ramadhon bagi wanita/istri adalah haram, dalilnya adalah sadduzzari'ah.
Jika tidak menimbulkan nafsu suaminya maka
hukumnya makruh. karena itu akan membuka pintu jima'. padahal jima' disiang
hari ramadhon adalah dosa, pelakunya harus membayar kafarat dalilnya adalah
karena hal itu bisa menyebabkan timbulnya nafsu suami sehingga jatuh pada
larangan Allah Azza Wajalla yaitu berjima' dibulan ramadhan.
Didalam satu kaedah
usul fiqih dikatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ
أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ.
berhias diri adalah
baik, tapi jatuh pada jima' disiang hari dibulan ramadhon adalah termasuk dosa
besar. maka menghindari dari mafsadah yang lebih besar adalah lebih utama
dibanding mendapatkan kebaikan berhias diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar