44. Hukum Orang Yang
Tidak Puasa /Membatalkan Puasa Karena Alasan Kerja
Pekerjaan apapun
tidaklah menjadi penyebab bolehnya berbuka dibulan Ramadhan. Karena hal itu
tidak termasuk udzur syar’I, baik itu pekerjaan yang berat lebih-lebih pekerjaan
yang ringan. Pekerjaan yang berat Seperti bertani, berdagang, tukang bangunan
(kuli), atau yang lainya. Pekerjaan yang ringan seperti ngantor, dan
sebagainya. Dalilnya adalah:
1. Dizaman
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya juga banyak yang
bertani atau bercocok tanam, dan tentunya itu adalah pekerjaan yang berat. Dan
juga banyak dari mereka yang bekerja sebagai pedagang dipasar, Akan tetapi
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah menyuruh mereka untuk
membuka puasanya.
2. Juga
dizaman Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam sering terjadi peperangan
(jihad) dibulan Ramadhan [1], yang
tentunya jihad adalah sangat dibutuhkan pada zaman itu karena unuk
mempertahankan negeri islam serta mengembangkan da’wah islam. Dan jihad adalah
membutuhkan tenaga yang kuat dan sangat melelahkan, Akan tetapi Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah menyuruh para sahabatnya untuk
membuka mereka.
3. Karena
masih bisa mencari pekerjaan lain (yang tidak berat) yang memungkinkannya masih bisa berpuasa dan mencari nafkah.
4. Karena waktu kerja masih mungkin/bisa dialihkan ke malam hari.
5. Bila ia
tidak menemukan pekerjaan ringan sedangkan ia wajib menafkahi dirinya dan
keluarganya, maka ia harus mencoba dulu berpuasa dan wajib berniat puasa sejak
malam hari, kemudian bekerja seperti biasa dalam kondisi berpuasa. Bersahurlah
dengan porsi makanan yang menguatkan dan menjaga stamina tubuh.
Catatan: Ketika
seorang mengalami kesulitan dan
benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa dengan isyarat tanda-tanda awal yang
muncul pada fisiknya, seperti lemas sekali dan kehilangan tenaga, pada kondisi
demikian ia boleh berbuka, namun wajib mengqadhanya di hari lain. Akan tetapi
permasalahan ini tidak termasuk dalam pembahasan bolehnya berbuka karena pekerjaan
keras, namun masuk dalam keumuman bolehnya berbuka puasa jika memiliki udzur
syar’I, dan dalam hal ini adalah sakit.
Dia membuka puasannya bukan karena pekerjaan
akan tetapi karena lemas yang amat sangat/ sakit. Sehingga mengkhawatirkan
dirinya akan pingsan/mati. Keadaan inilah yang dikatakan oleh Allah dalam
FirmaNya:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:
"Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, karena sesungguhnya Allah Maha Peenyayang
kepadamu." [Surat Annisa 29]
Istifadah:
Hendaknya
kita memperhatikan agama kita, baik dalam sholat atau puasa dan ibadah-ibadah
lainya. Dan salah satu kita menjaga agama kita adalah menjaga puasa yang
menjadi kewajiban kita kepada Allah subuhanahu Wa Ta’ala.
Dan
salah satu wasilah untuk menjaga puasa ramadhan kita adalah menghindari
pekerjaan-pekerjaan yang melelahkan jiwa yang sampai membuat kita melalaikan
amalan-amalan ramdhoniyah apalagi sampai menyebabkan kita meninggalkan puasa.
Bahkan
yg harus kita lakukan adalah disamping menjaga puasa, kita harus mengisi bulan
ramadhan dengan amalan-amalan yang afdhol yang telah dijelaskan oleh Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, seperti mengkhatam Al-qur’an, banyak dzikir dan
doa, I’tikaf dan sebagainya.
Bulan buasa
adalah bulan Ibadan ibadah, bukan bulan bekerja. Allah sudah menyediakan 11
bulan untuk bekerja mencari nafkah, maka hendaknya kita betul-betul kita
jadikan bulan ramadhan ini bulan kita dengan Allah, bulan al-qur’an. Bulan
meraih pahala-pahala ramadhoniyah.
Kalaupun
bekerja, maka bekerkalah yang ringan-ringan saja. Seperti jika jadi sopir.
Kebiasaan di selain ramadhan bekerja dari sebelum subuh sampai jam 10 malam.
Maka di bulan ramadhan ini silakan mulai bekerja setelah shalat subuh sampai
siang, atau sampai kira-kira kekuatan kita seberapa yang tidak sampai harus
membatalkan puasa apalagi meninggalkan puasa.
Kaedah:
“Jangan meraih
sesuatu yang penting tapi meninggalkan sesuatu yang lebih penting”
Praktek
kaedah:
Jangan
meraih pekerjaan yang itu kadang untuk kepentingan keluarga (tidak tetalu
mendesak) atau bahkan hanya untuk mengumpulakn harta dunia belaka. Tapi
meninggalkan pekerjaan akherat berupa amalan-amalan sholeh yang akan dibalas Allah
dengan ganjaran yang berlipat-lipat.
45. Hukum Menjual
Makanan Disiang Hari Ramadhan
Tidak bolehkan menjual makanan kepada kaum
muslimin di saat mereka berpuasa karena dikhawatirkan itu akan membantu mereka
untuk melakukan perbuatan kemaksiatan yaitu membatalkan puasa sementara mereka
bukan orang-orang yang memiliki udzur.
Ingatlah bahwa
orang yang menyediakan
makanan disiang hari ramadhon bagi yang tidak memiliki udzur adalah dosa dan
termasuk saling membantu dalam dosa dan kemungkaran.
Orang yang menjual makanan disiang hari
Ramadhan ada beberapa kelompok:
1. Ada yang menjaul makanan untuk musafir atau orang sakit,
mereka beralasan: mereka yang membeli
adalah orang yang memiliki udzur syar’I untuk tidak berpuasa.
Jawaban
untuk kelompok ini :
Seorang
musafir yang imannya kuat, ia tidak akan begitu saja membatalkan puasanya, Toh
kalau memang dia benar-benar niat membatalkan puasa, seorang muslim yang baik
tentunya akan menyiapkan bekal sebelum perjalanan,dan dia tidak akan membeli
makanan di jalan karena malu sama Allah Subuhanahu Wa Ta’ala.
Jadi
tidak ada alasan untuk membenarkan siapapun yang menjual makanan hanya untuk para sopir truk,
justru jika kita tidak menjual makanan maka akan membangkitkan niat para sopir
untuk puasa karena mereka yakin tidak ada yang menjual makanan dijalanan. Atau
kalau mereka berniat untuk tidak puasa mereka akan membawa makanan dari
rumahnya.
2. Orang yang menjual makanan dikhususkan untuk
orang sakit ? seperti yang jualan di
dekat rumah sakit atau dalam rumah sakit yang itu aslinya untuk orang-orang
sakit.
Jawaban utnuk kelompok ini
Apakah
anda selalu menanyakan kepada setiap pembeli apakah dia sedang sakit? tentu
tidak bukan. Andaipun ada seorang muslim yang sakit, kalau memang dia adalah
seorang muslim yang beriman tentu dia akan malu membeli makanan di tempat umum,
dan dia lebih baik memasak sendiri daripada membeli. Dan begitupun keluarganya
akan lebih suka masak dirumah untuk saudaranya yang sakit dari pada beli di
jalanan atau di tempat yang ramai. Karena dengan ketinggian akhlaqnya pada
Allah maka dia akan merasa malu untuk membeli makanan di tempat umum disiang
hari ramadhon. Dan itu termasuk kehormatan seorang muslim.
3. Ada yang menjual makanan untuk umum, untuk
siapa saja yang mau beli tanpa memandang apakah yang membeli itu musafir, orang
yang sakit atau tidak. Yang penting dia jualan untuk mendapatkan keberuntungan.
Jawaban untuk kelompok ini:
Ini
hukumnya lebih haram. Karena dari awala ia menjual makanan disiang hari
ramadhon. Ia hanya memikirkan keuntungan dari dagangannya tapi melalaikan
kehormatan bulan ramadhon. Dengan
menyediakan makanan bagi yang tidak memiliki udzur dan itu adalah dosa
serta termasuk saling membantu dalam dosa dan kemungkaran.ma’adzallah
Maka dengan itu haram hukumnya membuka Warung
makan ditengah-tengah kota kediaman kaum muslimin, Restoran-restoran di
keramaian kaum muslimin disiang hari ramadhon.
Hendaknya
mereka bertaqwa pada Allah dan para penguasa hendaknya ingkar mungkar dengan
cara menutup warung-warung dan restoran-retoran mereka, kalau mereka abai maka
tidaklah mengapa diberi hukuman kepada mereka karena itu adalah termasuk orang
yang melakukan kerusakan dipermukaan bumi.
4. Ada yang
menjual makanan untuk yang bukan muslim
?
Jawaban terhadap kelompok ini :
Dilarang menjual makanan kepada orang kafir
(Non Muslim) disiang hari pada bulan romadhon, meskipun ia tidak puasa, sebab
menurut pendapat yang rojih ( unggul ) orang kafir juga dikhitobi ( diharuskan
) menjalankan hukum-hukum islam.
Orang kafir itu mukhatabuna bi furu’i syariah. syariat-syariat ini tetap diarahkan kepada mereka, mereka tidak boleh melanggar. meskipun kita tidak diperkenankan melarang orang kafir untuk makan dan minum disiang hari pada bulan romadhon.
Orang kafir itu mukhatabuna bi furu’i syariah. syariat-syariat ini tetap diarahkan kepada mereka, mereka tidak boleh melanggar. meskipun kita tidak diperkenankan melarang orang kafir untuk makan dan minum disiang hari pada bulan romadhon.
1. Perang
Badar: terjadi pada tanggal 17 Ramadhan 2 H
Bertemu dua pasukan yang tidak imbang
jumlahnya; pasukan Islam 314 orang dan pasukan Mekah berjumlah 1300 orang.
2. Penaklukkan
Kota Mekah terjadi Setelah sepuluh hari lebih bulan Ramadhan tahun 8 H,
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam berangkat ke Mekah bersama 10.000 orang
sahabat.
3. Perang
Tabuk : terjadi Pada bulan Ramadhan 9H/629 M
4. Ekspedisi
Yaman: terjadi pada bulan Ramadhan 10H Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengutus
pasukan dibawah pimpinan Saidina Ali Radhiyallahu ‘anhu, ke Yaman dengan
membawa surat Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Satu suku yang berpengaruh di Yaman
langsung menerima Islam dan masuk Islam pada hari itu juga. Mereka sholat
berjamaah bersama Imam Ali radhiyallahu anhu. pada
hari itu.
5. Kemenangan
tentera Islam di pulau Rhodes: terjadi Pada bulan Ramadhan 53H
6. Pembebasan
Spanyol : terjadi Pada bulan Ramadhan 92H
Paglima tentera Islam, Tariq bin Ziyad memimpin
12.000 tentera Islam berhadapan dengan tentera spanyol berjumlah 90.000 yang
diketuai sendiri oleh Raja Frederick. Pada peperangan ini, untuk menambah
semangat pasukannya, Tariq bin Ziyad membakarkan kapal- kapal perang mereka
sebelum bertempur dengan tentera Raja Frederick. Beliau berkata, ”Sesungguhnya,
syurga Allah terbentang luas di hadapan kita, dan dibelakang kita terbentangnya
laut. Kamu semua hanya ada dua pilihan, apakah mati tenggelam , atau mati
syahid.”
7. Kemenangan
atas Bani Abbas di Khurasan dibawah pimpinan Abu Muslim Al-Khurasany. terjadi
Pada bulan Ramadhan 129H
8. Peperangan Zallaqah di Portugal: terjadi
setelah subuh hari jumaat, bulan ramadhan tahun 459 hijrah. Ketika itu, terjadi
kebangkitan dinasti murabit di afrika utara. Gubernur cordova, al muktamin
meminta bantuan sultan dinasti murabit, yusuf bin tasyifin untuk memerangi al
fonso vi. Tentara Kristen yang dipimpin oleh al fonso vi yang berjumlah 80.000
tentara berhasil dikalahkan. Dalam waktu yang singkat sultan yusuf berhasil
menguasai seluruh spanyol dan menyelamatkan umat islam. Setelah itu, spanyol
dinasti murabit berdiri sejak 1090 sampai 1147 Masehi.
9. Pembebasan
Palestina : terjadi Pada bulan Ramadhan 584H
Panglima tentera Islam, Salahuddin Al-Ayyubi
mendapat kemenangan besar atas tentera Salib. Tentera Islam menguasai
daerah-daerah yang sebelumnya dikuasai oleh tentera Salib. Ketika bulan
Ramadhan, penasihat-penasihat Salahuddin menyarankan agar dia istirahat kerana
risau ajalnya tiba. Tetapi Salahuddin menjawab “Umur itu pendek dan ajal itu
sentiasa mengancam”. Kemudian tentera Islam yang dipimpinnya terus berperang
dan berjaya merampas Benteng Shafad yang kuat. Peristiwa ini terjadi pada
pertengahan bulan Ramadhan.
10. Perang
Ain Jalut: terjadi Pada bulan Ramadhan 658H
Saat tentera tartar memasuki Baghdad, mereka
membunuh 1.8 juta kaum Muslimin. Musibah ini disambut oleh Saifudin Qutuz,
pemerintah Mesir ketika itu dengan mengumpulkan semua kekuatan kaum muslimin
untuk meghancurkan tentera Tartar (mongol) dan bertemu dengan mereka pada hari
Jumat tanggal 15 ramadhan/6 September 1260M di Ain Jalut. Peperangan ini turut
disertai oleh isteri Sultan Saifudin Qutuz, Jullanar yang akhirnya syahid di
medan pertempuran.
11. Peperangan Yakhliz: terjadi Pada 15 ramadhan
1294 hijrah, tentara islam dinasti Ottoman yang dipimpin oleh ahmad mukhtar
Basya dengan jumlah 34,000 anggota mengalahkan tentara rusia yang berjumlah
740,000. Sebanyak 10.000 tentara rusia tewas dalam pertempuran itu. Ia menjadi
kebanggaan umat islam mempertahankan agama yang diancam oleh pemerintah Tzar di
rusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar