Jumat, 14 Februari 2020

173 PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA DAN I'TIKAF (57-60)


57.   Hukum Orang Yang Datang Baligh (Ihtilam) Disiang Hari Ramadhan
Apabila seorang anak baliq dibulan disiang hari ramadhan maka jika ia berpuasa, itu tidak membatalkan puasanya. karena hal itu diluar kemampuan dia. perkara datangnya baligh adalah perkara dari Allah subuhanahu wata'ala.
Kemudian ia diwajibkan untuk segera mandi besar. karena ia dalam keadaan junub. dan mulai saat itu ia telah dibebankan semua kewajiban yang diwajibkan allah kepada semua hambanya yag telah baligh termasuk puasa.
Jika ia puasa disiang hari ramadhan itu maka tidak boleh baginya membatalkan puasanya. ia harus melanjutkan puasanya sampai magrib. kemudian setelahnya ia harus berpuasa terus, sampai ramadhan selesai.
karena hadits Rasulullah shollalahu 'alaihi wasallam yang menerangkan bahwa:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم  1423، والنسائي، رقم 3432،  وابن ماجه، رقم 2041،  وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
Artinya: “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Abu Daud)
itu tidak berlaku lagi padanya, karena sekarang ia telah mencapai baligh.
dalam kaedah usul fiqih dikatakan:
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Artinya: hukum itu akan terus bergantung pada illatnya, ada atau tidak adanya.
Maksudnya adalah ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum. Maka oleh karena itu kita akan katakan ada baligh maka ada puasa, tidak ada baligh maka tidak ada puasa.
sekarang ia telah baligh maka puasa itu sudah wajib baginya.
Dalam kaedah usul fiqih juga dikatakan:
إذا زال المانع عاد الممنوع
Artinya: apabila sesuatu (yang melarang) hilang maka orang yang dilarang itu kembali kesemula.([1])
dalam kaedah lain juga dikatakan:
"ما جاز لعذر بطل بزواله "
Artinya: apa yang diperbolehkan karena udzur maka akan batal jika udzur itu hilang. ([2])
Oleh karena itu, anak-anak apabila ia mengalami balihg sebelum terbitnya fajar shodiq (fajar yang ke dua) atau setelahnya maka ia harus segera mandi, kemudian sahur (jika ia masih ada kesempatan untuk sahur). atau lanjutkan puasanya  jika ia dalam keadaan berpuasa.




58.   Hukum Orang Yang Muntah DiSiang Hari Ramadhan
Muntah ada dua macam:
Pertama: muntah tanpa sengaja. baik itu karena bau sesuatu, atau karena makan sesuatu. maka ini tidak membatalkan puasa.
Kedua: muntah dengan sengaja. yaitu sengaja melakukan hal-hal yang membuat ia muntah, seperti sengaja mencium sesuatu yang sudah jelas menimbulkan muntah. atau memasukkan jari-jarinya kekerongkongan sehingga ia muntah. maka ini membatalkan puasa. dan ia harus mengqodha' puasanya yang hari itu dihari yang lain. karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْكَرِيمِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ سُلَيْمَانَ أَبُو الشَعْثَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
Artinya: “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tak ada qadha’    atasnya,   tapi    barangsiapa   yang menyengaja untuk muntah, maka ia harus mengqadha’ (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad sahih dari Abu Hurairah)([3])
begitupun yang difatwahkan oleh syekh bin baz rahimahullahu ta'ala ([4]) dan juga yang difatwahkan oleh syekh utsaimin rahimahullahu ta'ala ([5])




59.   Adakah Keutamaan Meninggal Di Bulan Ramadhan
Telah kita jelaskan keutamaan-keutaman bulan Ramadhan di permasalahan ke 6. Yang menunjukkan bahwa bulan yang agung ini memiliki kelebiahan tersendiri dari bulan-bulan yang lain. Seperti yang ada dalam Q.S Al-Qodr : 1-5 dan juga H.R Bukhari (1898), Muslim (1079), Baihaqi (7695).
Akan tetapi tidak ada hadits yang menjelaskan tentang keutamaan orang yang meninggal disiang hari ramadhon atau dimalam harinnya. Wallahu a’lam



 
60.   Hukum Tamadhmadhoh, istanstarah Ketika Puasa
Adapun hukum berkumur dan istinsyaq ketikata berwudhu' adalah boleh bahkan itu wajib. baik ketika berpuasa ataupun diluar puasa. dengan beristidlal kepada:
1.      Hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ، سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ، فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا، بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ مِنْ مَاءٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ، فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ بِهِمَا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ» وحَدَّثَنَا مُوسَى قَالَ: حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ: مَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً
وفي رواية: "بدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما حتى رجع إلى المكان الذي بدأ منه"
وفي رواية: "أتانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فأخرجنا له ماء في تور من صفر"
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhhaib dari 'Amru bin Yahya dari Bapaknya berkata; Aku pernah menyaksikan 'Amru bin Abu Hasan bertanya kepada 'Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Abdullah lalu minta diambilkan bejana berisi air, lalu ia memperlihatkan kepada mereka cara wudlu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia memulai dengan menuangkan air dari bejana ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali dengan tiga kali cidukan. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana dan membasuh mukanya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku dua kali dua kali. Kemudian ia memasukkan tangannya ke dalam bejana dan mengusap kepalanya dengan tangan, ia mulai dari bagian depan ke belakang lalu mengembalikannya lagi (ke arah depan), kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana dan membasuh kedua kakinya." ([6])
Dalam riwayat lain: “Beliau mengusapkan kedua tangannya dari bagian depan kepala sampai tengkuk dan mengembalikannya kembali pada posisi semula.” ([7])
     Dan dalam riwayat lain juga disebutkan: “Rasulullah SAW mendatangi kami, kemudian kami menyediakan air dalam baskom dari kuningan untuk beliau.” ([8])
2.    Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah mengkhususkan istinsyaq dan itamadhmadhoh hanya diluar bulan puasa saja. karena ibadah shalat dilakukan sampai seseorang dicabut nyawanya oleh allah 'azza wajallah.
3.    Whudu' adalah syarat sahnya shalat. adapun istinsyaq dan tamadhmadhoh adalah bagian dari whuduh yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam.
4.    Yang membatalkan puasa adalah memasukkan makanan atau minuman kedalam perut, adapun istinsyaq dan itamadhmadhoh adalah airnya tisak sampai masuk kedalam perut. dan kalaupun masuk tanpa sengaja maka Allah maha Pengampun atas kesalahan hamba yang diperbuatnya tanpa sengaja.
5.    para sahabat juga tidak pernah meninggalkan istinsyaq dan tamadhmadhoh ketika puasa, seperti diriwayatkan dalam satu hadits:
Dari Umar bin Al-Khotob Ra ia berkata : "Aku berhasrat kemudian aku mencium isteriku sedangkan aku sedang shaum. Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah aku melakukan sesuatu hal yang besar, aku mencium isteriku sedangkan aku sedang berpuasa?' Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
menjawab , 'Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur saat sedang berpuasa?' Aku menjawab,
tidak mengapa. Beliau pun berkata, 'Demikian juga mencium isteri'" (HR Abu Daud Lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 2089)
6.    Adapun hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِم
Artinya: Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud no. 123, at-Tirmidzi no. 718, dan selain keduanya, serta disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih 1/512)
Ini bukan larangan untuk istinsyaq dan tamadhmadhoh, akan tetapi penjelasan bolehnya istinsyaq dan tamadhmadhoh. hanya saja jangan sampai ketelan (masuk) dalam mulut.
Jadi, istinsyaq dan tamadhmadhoh adalah tidak membatalkan puasa.
Adapun hukum berkumur dan istinsyaq maka ini harus dilakukan ketika wudhu dan mandi junub karena keduanya wajib dilakukan ketika wudhu dan mandi, baik untuk orang puasa maupun lainnya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 15:280)


([1] ) lihat kitab qowa'idul fiqhiyyah bainal asholati wattaujiyah, karangan syekh Muhammad bakri ismail, cetakan pertama oleh pustaka daarul manar tahun 1417 H (1997 M), halaman 95
([2] ) lihat kitab qowa'idul fiqhiyyah bainal asholati wattaujiyah, karangan syekh Muhammad bakri ismail, cetakan pertama oleh pustaka daarul manar tahun 1417 H (1997 M), halaman 79
([3] ) lihat HR. Abu Dawud, kitab ash-Shaum (2380), at-Tirmidzi, kitab ash-Shaum (720), Ibnu Majah, kitab ash-Shaum (1676)
([4]) lihat 28 Fatwa-fatwa Puasa oleh Syaikh bin Baz, ebooknya dari Maktabah Abu Salma alAtsari,hal.46-47.
([5]) lihat Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
([6] ) H.R Bukhori (186) Muslim (235)
([7] ) H.R Muslim (235)
([8] ) H.R Bukhori (197) Abu Dawud (98)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar