8. Faedah Dan Hikmah Puasa
Adapun faedah hikmah puasa adalah:
Pertama: Untuk
meraih gelar taqwa disisi Allah 'Azza Wajalla, Allah subuhanahu Wata'ala
Berfirman Didalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"
Kedua: Untuk Kesehatan, seperti yang dijelaskan oleh ilmuwan
kedokteran masa kini ([1]), diantaranya adalah:
·
Memberikan kesempatan
istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa,
alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya
alat pencernaan diberi istirahat
·
Membersihkan tubuh dari
racun & kotoran (detoksifikasi). Puasa merupakan terapi detoksifikasi yang
paling tua. Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita
sehingga menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang
bersifat racun dari dalam tubuh
·
Menambah jumlah sel
darah putih sehingga dapat meningkatkan daya tahan tubuh
·
Menyeimbangkan kadar
asam dan basa dalam tubuh
·
Memblokir makanan untuk
bakteri, virus, dan sel kanker
·
Mendorong terjadinya
pergantian sel-sel tubuh yang rusak dengan yamng baru (peremajaan)
·
Meningkatkan daya serap
makanan, memperbaiki fungsi hormon & meningkatkan fungsi organ tubuh
·
dapat membantu usaha
terhadap pencegahan dan penyembuhan penyakit, antara lain yaitu :
Menurunkan kolesterol dan trigliserida tinggi,
Menurunkan berat badan dan mencegah obesitas (kegemukan), Mengurangi risiko
kencing manis (diabetes mellitus) tipe II, Menurunkan tekanan darah tinggi,
Mencegah pengerasan pembuluh darah, Mencegah gangguan jantung dan stroke, Pada
umumnya maag yang fungsional akan membaik karena puasa, dan Meningkatkan
kuantitas dan kualitas sperma.
Ketiga: Mengajarkan
orang-orang kaya agar memiliki sifat wara', sadar dan peduli terhadap
saudaranya yang miskin, yaitu dengan menginfaqkan hartanya dijalan Allah kepada
orang-orang miskin, ini semua terkandung didalam hadits Rasulullah
Shollallahu'alaihi Wasallam:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم: إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ
الأَكْلَةَ، فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا ، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ ، فَيَحْمَدَهُ
عَلَيْهَا. ([2])
Artinya: Dari Anas Bin
Malik Ia Berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: Allah
sungguh ridho terhadap hamba yang memakan makanan lalu memujiNya atas makanan
itu, atau meminum minuman lalu memujiNya atas minuman itu".
Keempat: Puasa menyempitkan pembuluh darah sebagai dampak dari
lapar dan haus, sehingga menyempit juga ruang setan pada tubuh. Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wasallam- Bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى
الدَّمِ
Artinya: “Sesungguhnya setan masuk dalam tubuh manusia
melalui pembuluh darah.” [HR. Al-bukhari No 2035, 2038, 3281, Muslim No 2175,
Abu Daud No 2470, Ibnu Majah No 1779, Ibnu Khuzaimah 2233, Mushonnaf
Abdurrazzaq No 8065,]
9. Hukum Mendahului Puasa Ramadhon Dengan
Satu Hari Atau Dua Hari
Hukum mendahului puasa
ramadhan dengan puasa satu atau dua hari adalah haram, ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ الله عَنْهُ ، عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ
بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ
صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
Artinya: Dari Abi
Hurairah Radhiyallahu 'Anhu Ia berkata Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallam
Bersabda: " Janganlah seseorang dari kalian mendahului Ramadan
dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali jika bertepatan dengan
hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa
baginya untuk berpuasa ketika itu." ([3])
Maksud dari ungkapan " Kecuali
jika bertepatan dengan hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan
puasa, maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa ketika itu." adalah
seperti Puasa Daud atau puasa Tiga Hari Setiap Bulan.
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi
wasallam Bersabda:
صُمْ, أَفْضَلَ الصِّيَامِ عِنْدَ اللَّهِ صَوْمَ
دَاوُدَ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا.
Artinya:
“ Silakan (puasa)!, puasa yang paling utama disisi Allah adalah puasa daud
‘Alaihi wasallam. dia puasa sehari dan buka sehari”. (H.R Muslim Dari Hadist
Abdullah Bin Amrun Bin Ash, Hadits Nomor 1159)
Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan Abdullah Ibnu Amru Bin Ash untuk
puasa daud. Dan seorang yang melaksanakan puasa daud, sudah bisa dipastikan
bahwa salah satu hari puasanya akan jatuh pada hari satu atau dua hari sebelum
puasa ramadhan. maka puasa seperti inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam.
Atau Puasa
Tiga Hari Setiap Bulan. Tidak sedikit dari kaum muslimin yang istiqomah
untuk melakukan puasa ini karena puasa ini adalah merupakan sunnah, sebagaimana
sabda Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ.
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu Ia
Berkata: kekasihku berwasiat untukku dengan perkara yang aku tidak pernah
tinggalkan sampai aku mati yaitu: puasa tiga hari disetiap bulan, Shalat Dhuha
dan Shalat Witir sebelum tidur .(H.R Ibnu Majah, Hadits nomor 1733)
Dan seorang yang melaksanakan puasa ini, sudah bisa dipastikan, disalah satu hari puasanya akan jatuh pada satu
atau dua hari sebelum puasa ramadhan.
Maka oleh karena itulah
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan keringanan
bagi mereka yang sudah terbiasa puasa daud atau puasa 3 hari disetiap bulan
untuk tetap melakukanya sekalipun kebetulan nanti salah satu harinya akan jatuh
pada satu atau dua hari sebelum puasa ramadhan. mereka inlah yang dikecualikan
oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dalamlarangan untuk
mendahului puasa ramadhan dengan satu atau dua
hari. Wallahu a'lam.
10. Hukum Puasa Dihari Syaq
Hari syaq yaitu tanggal
30 Sya'ban. hari yang dimana semua orang ragu apakah itu tanggal 30 Sya'ban
atau sudah masuk tanggal 1 Ramadhan. Hukum puasa pada hari ini adalah haram,
berdasarkan Hadits-hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wasallam:
وَعَن صلَة بن زفر قَالَ : " كُنَّا عِنْد عمار بن
يَاسر فَأَتَى بِشَاة مصلية فَقَالَ : كلوا ، فَتنَحَّى بعض الْقَوْم ، فَقَالَ :
إِنِّي صَائِم ، فَقَالَ عمار : من صَامَ الْيَوْم الَّذِي شكّ فِيهِ فقد عَصَى
أَبَا الْقَاسِم صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ " رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
، وَابْن مَاجَه ، وَالنَّسَائِيّ ، (وَالتِّرْمِذِيّ وَاللَّفْظ لَهُ وَصَححهُ) .
Artinya: Diriwayatkan
dari Shilah bin Zufar, ia berkata, "Pada suatu hari, kami berada di tempat
Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'Anhu, Lalu dihidangkan daging kambing panggang
kepada kami. Ammar pun lalu berkata, "Silahkan dimakan." Tapi ada
seseorang dari kami yang menjauh dan berkata, "Saya sedang berpuasa."
Maka Ammar berkata, "Barang siapa yang berpuasa pada hari ketika orang-orang
ragu apakah sudah masuk Bulan Ramadan atau belum (hari Syak), maka ia telah
menentang Abu Qasim Shollallahu 'Alaihi wasallam " (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi, Nasa`i dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban, Daruquthni dan Hakim. Tirmidzi berkata, "Hadis
Ammar adalah hadis hasan shahih). ([4])
Ibnu hajar berkata
didalam fathul bari: hadits ini dijadikan dalil haramnya puasa dihari syaq
karena sahabat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak akan mengatakan
sesuatu kecuali itu marfu' dari orang sebelum mereka (Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam).
Ibnu Abdul Barr
Berkata: Hukum keharaman puasa dihari syak disandarkan kepada para sahabat,
tidak ada dari mereka yang menyelisihi perkara itu.
Al-jauhaty almaliky berkata:
hukumnya mauquf bukan marfu'. Maka kita akan katakan mauquf lafdzon tapi marfu'
hukman".([5])
Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasalam Juga Bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ الله عَنْهُ ، عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ
بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ
صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
Artinya: Dari Abi
Hurairah Radhiyallahu 'Anhu Ia berkata Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallam
Bersabda: " Janganlah seseorang dari kalian mendahului Ramadan
dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali jika bertepatan dengan
hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa
baginya untuk berpuasa ketika itu." ([6])
Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasalam Juga Bersabda:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا
وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ.
Artinya: Dari Salim
Dari Abdullah Ibnu Umar Bin Khattab Radhiyallahu 'Anhum Ia Berkata, Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: "Jika kalian melihat hilal [bulan
Ramadhan] maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya lagi (hilal bulan
Syawal) maka berhentilah berpuasa. Jika hilal tertutup awan dari pandangan
kalian maka sempurnakanlah jumlah hari dalam satu bulan untuk bulan itu." ([7])
([4]) Menurut mayoritas ulama dari kalangan para sahabat dan
tabi'in, yang diamalkan adalah hadis ini. Ini juga merupakan pendapat Sufyan
ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Mereka menyatakan haram hukumnya seseorang berpuasa pada hari Syak. Sebagian
besar dari mereka memandang bahwa jika seseorang tetap berpuasa pada hari itu,
lalu terbukti bahwa hari itu merupakan bulan Ramadan, maka ia tetap wajib
mengganti puasanya tersebut pada hari yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar