Jumat, 14 Februari 2020

173 PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA DAN I'TIKAF (8-10)


8.   Faedah Dan Hikmah Puasa
Adapun faedah hikmah puasa adalah:
Pertama: Untuk meraih gelar taqwa disisi Allah 'Azza Wajalla, Allah subuhanahu Wata'ala Berfirman Didalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"
Kedua: Untuk Kesehatan, seperti yang dijelaskan oleh ilmuwan kedokteran masa kini ([1]), diantaranya adalah:
·         Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat
·         Membersihkan tubuh dari racun & kotoran (detoksifikasi). Puasa merupakan terapi detoksifikasi yang paling tua. Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dari dalam tubuh
·         Menambah jumlah sel darah putih sehingga dapat meningkatkan daya tahan tubuh
·         Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh
·         Memblokir makanan untuk bakteri, virus, dan sel kanker
·         Mendorong terjadinya pergantian sel-sel tubuh yang rusak dengan yamng baru (peremajaan)
·         Meningkatkan daya serap makanan, memperbaiki fungsi hormon & meningkatkan fungsi organ tubuh
·         dapat membantu usaha terhadap pencegahan dan penyembuhan penyakit, antara lain yaitu :
Menurunkan kolesterol dan trigliserida tinggi, Menurunkan berat badan dan mencegah obesitas (kegemukan), Mengurangi risiko kencing manis (diabetes mellitus) tipe II, Menurunkan tekanan darah tinggi, Mencegah pengerasan pembuluh darah, Mencegah gangguan jantung dan stroke, Pada umumnya maag yang fungsional akan membaik karena puasa, dan Meningkatkan kuantitas dan kualitas sperma.
Ketiga:  Mengajarkan orang-orang kaya agar memiliki sifat wara', sadar dan peduli terhadap saudaranya yang miskin, yaitu dengan menginfaqkan hartanya dijalan Allah kepada orang-orang miskin, ini semua terkandung didalam hadits Rasulullah Shollallahu'alaihi Wasallam:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ، فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا ، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ ، فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا. ([2])
Artinya: Dari Anas Bin Malik Ia Berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: Allah sungguh ridho terhadap hamba yang memakan makanan lalu memujiNya atas makanan itu, atau meminum minuman lalu memujiNya atas minuman itu".
Keempat: Puasa menyempitkan pembuluh darah sebagai dampak dari lapar dan haus, sehingga menyempit juga ruang setan pada tubuh. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam- Bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ  
Artinya:  “Sesungguhnya setan masuk dalam tubuh manusia melalui pembuluh darah.” [HR. Al-bukhari No 2035, 2038, 3281, Muslim No 2175, Abu Daud No 2470, Ibnu Majah No 1779, Ibnu Khuzaimah 2233, Mushonnaf Abdurrazzaq No 8065,]

9.   Hukum Mendahului Puasa Ramadhon Dengan Satu Hari Atau Dua Hari
Hukum mendahului puasa ramadhan dengan puasa satu atau dua hari adalah haram,  ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ الله عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
Artinya: Dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'Anhu Ia berkata Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda: " Janganlah seseorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali jika bertepatan dengan hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa ketika itu." ([3])
Maksud dari ungkapan " Kecuali jika bertepatan dengan hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa ketika itu." adalah seperti Puasa Daud atau puasa Tiga Hari Setiap Bulan.
Rasulullah Shollallahu  ‘Alaihi wasallam Bersabda:
صُمْ, أَفْضَلَ الصِّيَامِ عِنْدَ اللَّهِ صَوْمَ دَاوُدَ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا.
Artinya: “ Silakan (puasa)!, puasa yang paling utama disisi Allah adalah puasa daud ‘Alaihi wasallam. dia puasa sehari dan buka sehari”. (H.R Muslim Dari Hadist Abdullah Bin Amrun Bin Ash, Hadits Nomor 1159)
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan Abdullah Ibnu Amru Bin Ash untuk puasa daud. Dan seorang yang melaksanakan puasa daud, sudah bisa dipastikan bahwa salah satu hari puasanya akan jatuh pada hari satu atau dua hari sebelum puasa ramadhan. maka puasa seperti inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam.
            Atau Puasa Tiga Hari Setiap Bulan. Tidak sedikit dari kaum muslimin yang istiqomah untuk melakukan puasa ini karena puasa ini adalah merupakan sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ.
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu  Ia Berkata: kekasihku berwasiat untukku dengan perkara yang aku tidak pernah tinggalkan sampai aku mati yaitu: puasa tiga hari disetiap bulan, Shalat Dhuha dan Shalat Witir sebelum tidur .(H.R Ibnu Majah, Hadits nomor 1733)
Dan seorang yang melaksanakan puasa ini, sudah bisa dipastikan, disalah satu hari puasanya akan jatuh pada satu atau dua hari sebelum puasa ramadhan.
Maka oleh karena itulah Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan keringanan bagi mereka yang sudah terbiasa puasa daud atau puasa 3 hari disetiap bulan untuk tetap melakukanya sekalipun kebetulan nanti salah satu harinya akan jatuh pada satu atau dua hari sebelum puasa ramadhan. mereka inlah yang dikecualikan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dalamlarangan untuk mendahului puasa ramadhan dengan satu atau dua  hari. Wallahu a'lam.




10.   Hukum Puasa Dihari Syaq
Hari syaq yaitu tanggal 30 Sya'ban. hari yang dimana semua orang ragu apakah itu tanggal 30 Sya'ban atau sudah masuk tanggal 1 Ramadhan. Hukum puasa pada hari ini adalah haram, berdasarkan Hadits-hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wasallam:
وَعَن صلَة بن زفر قَالَ : " كُنَّا عِنْد عمار بن يَاسر فَأَتَى بِشَاة مصلية فَقَالَ : كلوا ، فَتنَحَّى بعض الْقَوْم ، فَقَالَ : إِنِّي صَائِم ، فَقَالَ عمار : من صَامَ الْيَوْم الَّذِي شكّ فِيهِ فقد عَصَى أَبَا الْقَاسِم صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ " رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ، وَابْن مَاجَه ، وَالنَّسَائِيّ ، (وَالتِّرْمِذِيّ وَاللَّفْظ لَهُ وَصَححهُ) .
Artinya: Diriwayatkan dari Shilah bin Zufar, ia berkata, "Pada suatu hari, kami berada di tempat Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'Anhu, Lalu dihidangkan daging kambing panggang kepada kami. Ammar pun lalu berkata, "Silahkan dimakan." Tapi ada seseorang dari kami yang menjauh dan berkata, "Saya sedang berpuasa." Maka Ammar berkata, "Barang siapa yang berpuasa pada hari ketika orang-orang ragu apakah sudah masuk Bulan Ramadan atau belum (hari Syak), maka ia telah menentang Abu Qasim Shollallahu 'Alaihi wasallam " (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, Nasa`i dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Daruquthni dan Hakim. Tirmidzi berkata, "Hadis Ammar adalah hadis hasan shahih). ([4])
Ibnu hajar berkata didalam fathul bari: hadits ini dijadikan dalil haramnya puasa dihari syaq karena sahabat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak akan mengatakan sesuatu kecuali itu marfu' dari orang sebelum mereka (Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam).
Ibnu Abdul Barr Berkata: Hukum keharaman puasa dihari syak disandarkan kepada para sahabat, tidak ada dari mereka yang menyelisihi perkara itu.
Al-jauhaty almaliky berkata: hukumnya mauquf bukan marfu'. Maka kita akan katakan mauquf lafdzon tapi marfu' hukman".([5])
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasalam Juga Bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ الله عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
Artinya: Dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'Anhu Ia berkata Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda: " Janganlah seseorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali jika bertepatan dengan hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa ketika itu." ([6])
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasalam Juga Bersabda:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ.
Artinya: Dari Salim Dari Abdullah Ibnu Umar Bin Khattab Radhiyallahu 'Anhum Ia Berkata, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: "Jika kalian melihat hilal [bulan Ramadhan] maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya lagi (hilal bulan Syawal) maka berhentilah berpuasa. Jika hilal tertutup awan dari pandangan kalian maka sempurnakanlah jumlah hari dalam satu bulan untuk bulan itu." ([7])


([1])  http://dinkes.malangkota.go.id/index.php/artikel-kesehatan/164-hikmah-puasa-bagi-kesehatan
([2])  HR Muslim No Hadits 7032, Tirmidzi No Hadits 1816, Ahmad bin Hambal No Hadits 11996
([3])  H.R Bukhari (1815,1914), Muslim (1082), Tirmidzi (685), Abu Daud (2330), Ibnu Majjah (1650), Semuanya dari Abu Hurairah
([4])  Menurut mayoritas ulama dari kalangan para sahabat dan tabi'in, yang diamalkan adalah hadis ini. Ini juga merupakan pendapat Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka menyatakan haram hukumnya seseorang berpuasa pada hari Syak. Sebagian besar dari mereka memandang bahwa jika seseorang tetap berpuasa pada hari itu, lalu terbukti bahwa hari itu merupakan bulan Ramadan, maka ia tetap wajib mengganti puasanya tersebut pada hari yang lain.
([5])  Tuhfatulahwadz syarah jami' tirmidzi/Muhammad Abdurrahman bin abdurrahim Almubarakfury-Abul 'Ala Hadits 622 halaman 223
([6])   H.R Bukhari (1815,1914), Muslim (1082), Tirmidzi (685), Abu Daud (2330), Ibnu Majjah (1650), Semuanya dari Abu Hurairah
([7])  H.R Bukhari (1900), Muslim (2471), Nasa'I fiil kubro (2441), Ibnu Khuzaimah (1905), Semuanya dari Ibnu 
       Umar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar