100. Apa Itu Zakat Fitrah
Sebelumnya Kita Akan
Mengenal Dulu Apa Itu Zakat Menurut Bahasa Dan Menurut Istilah:
A. Zakat menurut bahasa:
Zakat
berasal dari kata zakkaa-yuzakkii-tazkiyatan - zakaatan yang berarti:
1.
Thoharoh, membersihkan, mensucikan
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS.
At-Taubah:103)
2. Bisa juga bermakna Namaa', tumbuh,
berkembang
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Allah
memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (QS. Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
3. Al-Barokah
وَمَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
Artinya: "Dan
barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (QS.
Saba' : 39)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits
qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu"
(HR. Bukhori no. 4684, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352; Muslim no. 2305, Kitab
Zakat 7:81)
4. Amal Sholeh
فَأَرَدْنَا
أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا
Artinya: "Dan kami menghendaki supaya Tuhan
mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari
anaknya itu...." (QS. al-Kahfi 18:81).
Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)
Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)
B. Zakat
Menurut Istilah
1. Pendapat Al-Hafidz Ibnu
Hajar: "Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai
nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang
bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fathul Barari jilid 3
halaman 262)
2. Pendapat Ibnu Taimiyah: "Memberikan
bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk
keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
3. Pendapat Syaikh Abdullah
Al-Bassaam: "Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu
pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)
C.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling
lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat
hari raya, dan hukumnya wajib.
101. Dalil Disyari'atkannya Zakat Fitrah
Ada satu kaedah mengatakan: "kita adalah
umat dalil, tidak akan menerima sesuatu tanpa dalil"
Adapun dalil disyari'atkanya zakat fitrah
adalah sebagai berikut:
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
Bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ
رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ
أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya:
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan
untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau
perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’
biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)
Dan
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda pula:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan
orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia, perbuatan keji, dan sebagai
makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827.
Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari.
Imam Ibnu Mulqin mengatakan: hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618
Catatan: 1 sho'=
4 mud (tangan lakik-laki yang pertengahan)
102. Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan
Sebelumnya kita perlu ketahui bahwa Penamaan
yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ),
bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan
yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri
ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan
Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah,
jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).
Berdasarkan
pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan
adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari
raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan.
Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang
menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa
saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat
fitri.
Akan tetapi, zakat
fitrah dikeluarkan 2 hari sebelum idul fitri. Untuk memudahkan
pembagian zakat oleh panitia kepada yang berhak menerima zakat.
Maka
oleh karena itu, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada
Tiga:
1. Waktu
boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
2. Waktu wajib, yaitu
setelah selesai bulan ramadhan (setelah terbenam matahari di hari terakhir
puasa ramadhan sampai sebelum khotib naik mimbar).
3. Waktu
utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.
Catatan:
1.
Zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan diawal Ramadhan,
karena hal itu jauh dengan yang dimaksudkan oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam. seperti yang dijelaskan dipermulaan pembahasan 84.
2.
Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri
(zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak
sah. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ، وَأَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ،
قَالَا: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو يَزِيدَ
الْخَوْلَانِيُّ، عَنْ سَيَّارِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الصَّدَفِيِّ، عَنْ
عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ،
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ
مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ»
Artinya: Barang siapa yang menunaikan zakat
fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang
menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan
oleh Al-Albani, lafadz ini adalah lafadz ibnu majah)
103. Waktu Yang paling Afdhol Untuk
Dikeluarkan Zakat Fitrah
Waktu
yang paling afdhol untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika keluar untuk
melaksanakn shalat ‘id. akan tetapi boleh dikeluarkan 2 hari sebelum idul fitri. Untuk memudahkan
pembagian zakat oleh panitia kepada yang berhak menerima zakat.
Istifadah
Zakat
fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah
karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan
menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan
terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal
dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari
Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."
104. Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Adapun yang berhak menerima zakat, baik itu
zakat fitrah atau zakat mal (harta) adalah
ada delapan golongan, sebagaimana yang dijelaskan Allah didalam
firmanNya Q.S At-taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu
bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang
ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang
dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan
Bijaksana." (QS. at-Taubah : 60)
1. Fakir
yaitu orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan
pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur
dan perkara primer lainnyar
2. Miskin:
yaitu orang yang mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka, dari kebutuhan
pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur
dan perkara primer (yang tidak memiliki harta semisal orang kaya)
3. Amil
zakat (pengurus zakat): Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya,
untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan
termasuk ini juga para penjaganya.
4.
Mu'allaf (Orang-orang yang sedang dilunakkan
hatinya): Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima
Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau
mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya
membela muslimin.
5.
Memerdekakan
budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
6.
Orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan dijalan Allah (bukan ma’siat ).
7.
orang
yang sedang di jalan Allah (sabilillah)
8.
Orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang
kehabisan bekal.
105. Berapa Besar Zakat Fitrah Yang akan
Dikeluarkan
Harta
yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri
kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab
seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak
pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap
bertentangan dengan sunah nabi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ
رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ
أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya
: Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan
untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau
perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’
biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)
Hadits
ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan
pokok di sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan
nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.
Sedangkan
Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. hali ini
disebutkan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah didalam kitabnya fiqhussunnah:
"Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya". (Fiqhus Sunnah,
1/413
Yang
rojih adalah pendapat jumhur yaitu harus menggunakan makanan pokok. tidak boleh
menggunakan uang, ta'abbudiyan terhadap perintah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam.
106. Bolehkah Zakat
Fitrah Digunakan Untuk
Bangun Masjid Atau Yang Lainya?
Tidak boleh serta haram hukumnya
menggunakan hasil zakat untuk membangun masjid, rumah sakit, panti asuhan atau
untuk memperbaiki jalan serta hal-hal lainya, karena Allah Azza Wajalla telah
menempatkan segala sesuatu kepada tempatnya masing-masing.
Jika seorang ingin membangun masjid
atau yang lainya silakan ambil dari unag hasil infak, sedeqah atau waqaf!. jangan
dari zakat. karena zakat itu hanya untuk yang delapan golongan yang disebutkan
Allah Subuhanahu Wata'ala didalam firmanNya Q.S
At-taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan
mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang
yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil
kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana." (QS. at-Taubah :
60)
107. Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan
Menggunakan Uang
Imam Hanafi: Boleh mengeluarkan zakar fitrah dengan mata uang.
karena dengan itu bisa lebih bermanfaat untuk yang menerima (ini adalah
perkataan marjuh)
Imam Malik: Tidak boleh. dan inilah yang rojih dengan beberapa
dalil.
1.
Bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah dengan
menggunakan uang padahal sebagian para sahat lebih miskin dari orang-orang
zaman sekarang. Mereka bahkan banyak yang hanya memiliki satu pakaian.
3.
Segala syari'at Allah
turun beserta wasilah dan tata caranya. dan tata cara zakar fitrah adalah
dengan menggunakan makanan pokok.
Wallahu A'lam.
[1] Umar bin Khattab menjadi khalifah pada tahun
13 H atau tahun 634 M. Pada masa pemerintahan Umar ini wilayah Islam semakin
meluas, antara lain ke Mesir, Irak, Azerbaijan, Persia, dan Siria. Umar telah
mengusir orang-orang Yahudi dari Jazirah Arab, dan ia adalah yang pertama kali
menyusun administrasi pemerintahan, menetapkan pajak, kharaj atas tanah subur
yang dimiliki orang non-Muslim. Disamping itu, Umar juga menetapkan peradilan
dan perkantoran serta penanggalan qomariyah yang dihitung sejak hijrahnya Nabi
Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam ke
Madinah.
Bencana
paceklik ini terjadi pada tahun 18 H. Kala itu hujan tidak turun di wilayah
tersebut selama kurang/lebih sembilan bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar