57. Hukum Orang Yang Datang Baligh (Ihtilam)
Disiang Hari Ramadhan
Apabila seorang anak baliq dibulan disiang hari ramadhan
maka jika ia berpuasa, itu tidak membatalkan puasanya. karena hal itu diluar
kemampuan dia. perkara datangnya baligh adalah perkara dari Allah subuhanahu
wata'ala.
Kemudian ia diwajibkan untuk segera mandi besar. karena
ia dalam keadaan junub. dan mulai saat itu ia telah dibebankan semua kewajiban
yang diwajibkan allah kepada semua hambanya yag telah baligh termasuk puasa.
Jika ia puasa disiang hari ramadhan itu maka tidak boleh
baginya membatalkan puasanya. ia harus melanjutkan puasanya sampai magrib.
kemudian setelahnya ia harus berpuasa terus, sampai ramadhan selesai.
karena
hadits Rasulullah
shollalahu 'alaihi wasallam yang menerangkan bahwa:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ
حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ
حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم 1423، والنسائي، رقم
3432، وابن ماجه، رقم 2041، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
Artinya: “Pena
diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun,
anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i,
no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih
Abu Daud)
itu tidak berlaku lagi
padanya, karena sekarang ia telah mencapai baligh.
dalam kaedah usul fiqih
dikatakan:
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Artinya: hukum itu akan
terus bergantung pada illatnya, ada atau tidak adanya.
Maksudnya adalah ada illat ada hukum, tidak ada illat
tidak ada hukum. Maka oleh karena itu kita akan katakan ada baligh maka ada
puasa, tidak ada baligh maka tidak ada puasa.
sekarang ia telah
baligh maka puasa itu sudah wajib baginya.
Dalam kaedah usul fiqih
juga dikatakan:
إذا زال المانع عاد
الممنوع
Artinya: apabila sesuatu (yang melarang) hilang maka
orang yang dilarang itu kembali kesemula.([1])
dalam kaedah lain juga dikatakan:
"ما جاز
لعذر بطل بزواله
"
Artinya: apa yang diperbolehkan karena udzur maka akan
batal jika udzur itu hilang. ([2])
Oleh karena itu, anak-anak apabila ia mengalami balihg
sebelum terbitnya fajar shodiq (fajar yang ke dua) atau setelahnya maka ia harus
segera mandi, kemudian sahur (jika ia masih ada kesempatan untuk sahur). atau
lanjutkan puasanya jika ia dalam keadaan
berpuasa.
58. Hukum Orang Yang Muntah DiSiang Hari
Ramadhan
Muntah ada dua macam:
Pertama: muntah
tanpa sengaja. baik itu karena bau sesuatu, atau karena makan sesuatu. maka ini
tidak membatalkan puasa.
Kedua: muntah
dengan sengaja. yaitu sengaja melakukan hal-hal yang membuat ia muntah, seperti
sengaja mencium sesuatu yang sudah jelas menimbulkan muntah. atau memasukkan
jari-jarinya kekerongkongan sehingga ia muntah. maka ini membatalkan puasa. dan
ia harus mengqodha' puasanya yang hari itu dihari yang lain. karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْكَرِيمِ
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا
عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ سُلَيْمَانَ أَبُو
الشَعْثَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ
سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ
اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
Artinya: “Barangsiapa yang muntah tanpa
sengaja, maka tak ada qadha’ atasnya,
tapi barangsiapa yang menyengaja untuk muntah,
maka ia harus mengqadha’ (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad
sahih dari Abu Hurairah)([3])
begitupun yang difatwahkan oleh syekh bin baz
rahimahullahu ta'ala ([4])
dan juga yang difatwahkan oleh syekh utsaimin rahimahullahu ta'ala ([5])
59. Adakah Keutamaan Meninggal Di Bulan
Ramadhan
Telah kita jelaskan keutamaan-keutaman bulan
Ramadhan di permasalahan ke 6. Yang menunjukkan bahwa bulan yang agung ini
memiliki kelebiahan tersendiri dari bulan-bulan yang lain. Seperti yang ada
dalam Q.S Al-Qodr : 1-5 dan juga H.R Bukhari (1898),
Muslim (1079), Baihaqi (7695).
Akan tetapi tidak ada hadits yang menjelaskan
tentang keutamaan orang yang meninggal disiang hari ramadhon atau dimalam
harinnya. Wallahu a’lam
60. Hukum Tamadhmadhoh, istanstarah Ketika
Puasa
Adapun hukum berkumur dan istinsyaq
ketikata berwudhu' adalah boleh bahkan itu wajib. baik ketika berpuasa ataupun
diluar puasa. dengan beristidlal kepada:
1.
Hadits
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا
وُهَيْبٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: شَهِدْتُ
عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ، سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ
فَتَوَضَّأَ لَهُمْ، فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا، ثُمَّ
أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا،
بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ مِنْ مَاءٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ، فَغَسَلَ
وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى
المِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ
فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ، فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ بِهِمَا، ثُمَّ أَدْخَلَ
يَدَهُ فِي الإِنَاءِ فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ» وحَدَّثَنَا مُوسَى قَالَ: حَدَّثَنَا
وُهَيْبٌ قَالَ: مَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً
وفي رواية: "بدأ
بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما حتى رجع إلى المكان الذي بدأ منه"
وفي رواية: "أتانا
رسول الله صلى الله عليه وسلم فأخرجنا له ماء في تور من صفر"
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin
Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhhaib dari 'Amru bin Yahya dari
Bapaknya berkata; Aku pernah menyaksikan 'Amru bin Abu Hasan bertanya kepada 'Abdullah
bin Zaid tentang wudlunya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Abdullah lalu
minta diambilkan bejana berisi air, lalu ia memperlihatkan kepada mereka cara
wudlu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia memulai dengan menuangkan air
dari bejana ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali. Kemudian memasukkan
tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung
dan mengeluarkannya kembali dengan tiga kali cidukan. Kemudian memasukkan
tangannya ke dalam bejana dan membasuh mukanya tiga kali, kemudian memasukkan
tangannya ke dalam bejana dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku dua kali
dua kali. Kemudian ia memasukkan tangannya ke dalam bejana dan mengusap
kepalanya dengan tangan, ia mulai dari bagian depan ke belakang lalu
mengembalikannya lagi (ke arah depan), kemudian memasukkan tangannya ke dalam
bejana dan membasuh kedua kakinya." ([6])
Dalam riwayat lain: “Beliau
mengusapkan kedua tangannya dari bagian depan kepala sampai tengkuk dan
mengembalikannya kembali pada posisi semula.” ([7])
Dan dalam
riwayat lain juga disebutkan: “Rasulullah SAW mendatangi kami, kemudian kami
menyediakan air dalam baskom dari kuningan untuk beliau.” ([8])
2. Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah
mengkhususkan istinsyaq dan itamadhmadhoh hanya diluar bulan puasa saja. karena
ibadah shalat dilakukan sampai seseorang dicabut nyawanya oleh allah 'azza
wajallah.
3. Whudu' adalah syarat sahnya shalat. adapun istinsyaq
dan tamadhmadhoh adalah bagian dari whuduh yang tidak pernah ditinggalkan oleh
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam.
4. Yang membatalkan puasa adalah memasukkan makanan atau
minuman kedalam perut, adapun istinsyaq dan itamadhmadhoh adalah airnya tisak
sampai masuk kedalam perut. dan kalaupun masuk tanpa sengaja maka Allah maha Pengampun
atas kesalahan hamba yang diperbuatnya tanpa sengaja.
5. para sahabat juga tidak pernah meninggalkan istinsyaq
dan tamadhmadhoh ketika puasa, seperti diriwayatkan dalam satu hadits:
Dari
Umar bin Al-Khotob Ra ia berkata : "Aku berhasrat kemudian aku mencium
isteriku sedangkan aku sedang shaum. Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah
aku melakukan sesuatu hal yang besar, aku mencium isteriku sedangkan aku sedang
berpuasa?' Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam
menjawab , 'Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur saat sedang berpuasa?' Aku menjawab, tidak mengapa. Beliau pun berkata, 'Demikian juga mencium isteri'" (HR Abu Daud Lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 2089)
menjawab , 'Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur saat sedang berpuasa?' Aku menjawab, tidak mengapa. Beliau pun berkata, 'Demikian juga mencium isteri'" (HR Abu Daud Lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 2089)
6. Adapun hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ
تَكُوْنَ صَائِم
Artinya: Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata
bahwa Rasulullah shollallahu
'alaihi wasallam
bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah
dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud no. 123, at-Tirmidzi no. 718,
dan selain keduanya, serta disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us
Shahih 1/512)
Ini bukan larangan
untuk istinsyaq dan tamadhmadhoh, akan tetapi
penjelasan bolehnya istinsyaq dan
tamadhmadhoh. hanya saja jangan sampai ketelan (masuk) dalam mulut.
Jadi, istinsyaq dan tamadhmadhoh adalah tidak membatalkan puasa.
Adapun hukum berkumur dan istinsyaq
maka ini harus dilakukan ketika wudhu dan mandi junub karena keduanya wajib
dilakukan ketika wudhu dan mandi, baik untuk orang puasa maupun lainnya.” (Majmu’
Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 15:280)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar