Syarat Darurat
Tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang
sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud
dalam kaidah ini. Di antara lain:
1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau
diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.
Contohnya,
seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan
siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri
dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia
kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.
2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan
mudarat tersebut.
Misalnya,
seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi
lapar yang sangat memprihatinkan.Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang
pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada
tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut
karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.
3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk
melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota
badannya.
4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah
menzalimi orang lain.
Jika
seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan:
memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan
bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang
lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain
tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.
5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup
sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.
Seorang
dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya,
maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh
menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab,
dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan orang yang sangat kelaparan di
tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya
saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati
kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar