Bismillahirrahmanirrahim
Hukum memakai Pacar Atau cin2 (hanan) adalah boleh..adapun dalilnya:
1. Hadits Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam
لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ
Artinya: ”Jika kamu seorang wanita, seharusnya kamu ubah kukumu dengan hena.” (HR. Nasai 5089, Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani)
2. Merupakan adat wanita dizaman Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam...merupakan perhiasan dan bentuk kecantikan wanita. Dan ibnu Abbas mengatakan: hal ini termasik perhiasan wanita.
3. Gunakan pacar atau car2 yang tidak menghalangi air wudhu..
Barakallahu fiina jami'an...
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar