afwan...permasalahan wabah dimanapun terjadi penangannya sama yaitu sesuai penanganan yang dilakukan para sahabat dan salaf kita
1. karantina umum yaitu negara atau wilayah yang terkena wabah hendaknya dikarantina ( yang didalam negeri tdk boleh keluar dan yang diluar negeri tdk boleh masuk)
2. karantina khusus yaitu bagi yang terkena wabah dalam negeri itu hendaknya diasingkan dari manusia..klw di abad 9 di asingkan di gunung gunung..sekarang mungkin bisa di rumah sakit khusus.
3. dicarikan obat sehingga yang sudah kena wabah bisa sembuh dan yang belum kena bisa terhindar dari wabah..
akhil Karim...dizaman Umar bin khattab dan di abad 9 tdk ada sampai tutup masjid...jika zaman corona ini sampai menutup masjid dengan alasan menghindari penyebaran virus maka mohon maaf itu adalah salah satu langkah besar memadamkan cahaya islam..sadar atau tidak..wallahu a'lam
Inya Allah...para masyayekh dari beberapa negara sudah saya berdiskusi dengannya dalam masalah ini...pembahasan pembahasan seputar wabah juga sudah kita tela'ah
hadits-hadits yang berkaitan dengan wabah juga sudah kita baca semua..dan tidak kita temukan satu haditspun yang membolehkan menutup masjid
rata rata dalil yang dibawa oleh teman teman kita yang membolehkan menutup masjid adalah
1. dalil dalil yang bersifat umum diterapkan di masalah khusus
kita semua sepakat kalau yang terkena virus/ wabah itu tidak boleh kemasjid karena itu akan membawa mudhorot yang besar bagi yang lain...disini baru kita berdalil dengan "hadits makan bawang"
2. cara beristidlalnya terbalik..contoh
"dar'ul mafasid yuqoddimu ala jalbil masholih"
maka kita katakan bahwa menutup masjid mudhorot nya lebih besar dari pada kita terkena wabah..wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar