Thoyyib, kita bahas 1 point dulu ttg dharuriyat al khomsah.
Menurut antum, apakah hadis riwayat Muslim berikut
لا صلاة بحضرة الطعام، ولا هو يدافعه الأخبثان.
Menunjukkan bahwa Nabi SAW salah menempatkan, krn seharusnya sholat (hifdzud diin) lebih utama daripada makan (hifdzul nafs)
💚💚💚💚💚💚
Bismillah..Afwan ya akhinal karim...
"La" disini adalah la nahi bukan la nafi
la nahi bisa bermakna dua: larangan yang dimaksudkan haram dan larangan yang dimaksudkan makruh
dan dalam hadits ini imam nawawi berkata dalam syarah shohih muslim bahwa larangan ini adalah larangan yang bermakna makruh
para jumhur ulama juga sepakat bahwa maksud larangan dalam hadits ini adalah makruh
imam nanawawi berkata..larangan utk menahan lapar yang amat sangat dan menahan hadats kecil dan hadats besar bisa memengaruhi kekhusu'an sholat yang dimana khusu' itu menjadi tujuan utama dalam sholat.
para ulama kita juga dalam membahas hadits ini mengangkat "apakah makan itu harus semuanya atau cukup utk mengganjal perut? maka yang rojih cukup utk mengganjal perut agar tdk terlalu lapar yang menjadikan tdk khusu' dalam sholat
para ulama juga mensyaratkan bahwa maksud "hadhrati tho'am" adalah makanan itu sudah disediakan diatas meja atau ditempat makan kita bukan sedang di masak atau di buat?
Lihat bagaimana Rasulullah dan juga abu hurairah serta ashhabu shofah sampai mengganjal perutnya dengan kerikil utk menahan lapar..sholat beliau juga tetap khusu'
Kita perhatikan diri dan sekitar kita ...jangankan belum makan apalagi lapar bangat..baru makan saja sholat tidak khusu' khusu'
jadi kesimpulan dari semua itu adalah bahwa hadits ini tidak sampai menjadikan seseorang harus ketinggalan sholat berjamaah apalagi sampai tdk sholat
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar