Mohon maaf ta sebelumnya..
Bukan bermaksud utk berdebat dgn para ustadzuna di sini..
Namun hanya sekedar buat renungan:
Abdullah bin Abbas pernah menyampaikan pesan kepada Muazin beliau di hari turun hujan,
إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ” ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ: ” أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ؟! ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ ، فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ
Jika anda mengucapkan AS-SYHADU ALLAA ILAA HA ILLALLAH, AS-SYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH.. Setelah itu jangan ucapkan Hayya ‘alas sholaah (mari kita sholat). Akan tetapi ucapkanlah SHOLLU FII BUYUUTIKUM (sholatlah di rumah-rumah kalian).”
“Tampaknya masyarakat mengingkari pendapat tersebut. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepada masyarakat, “Apa kalian heran dengan pendapat ini?! Hal seperti ini sungguh telah dilakukan oleh manusia yang lebih baik dariku.
Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban. Namun aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Jika orang-orang Bima yg disebut di atas hidup di masa kejadian di hadis ini, apakah mereka akan mengatakan?
_kombi dou kafir akani (Ibn Abbas ra dan sang muadzin) kanta kaina dou lau sambea aka sigi_
_mada doho malewa lao ku dou ma kantasi_
💖💖💖💖💖
Hadits Muslim Nomor 1128
Bunyi Haditsnya secara sempurna seperti ini
👇👇👇
و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ ذِي رَدْغٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَلَمْ يَذْكُرْ الْجُمُعَةَ وَقَالَ قَدْ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و قَالَ أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِنَحْوِهِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ هُوَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَعَاصِمٌ الْأَحْوَلُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَوْمَ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَقَالَ وَكَرِهْتُ أَنْ تَمْشُوا فِي الدَّحْضِ وَالزَّلَلِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كِلَاهُمَا عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَمَرَ مُؤَذِّنَهُ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَذَكَرَ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ وُهَيْبٌ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ أَمَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ مُؤَذِّنَهُ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ
Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ismail] dari [Abdul Hamid] kawan Az Ziyadi, dari [Abdulah bin Al Harits] dari [Abdullah bin Abbas] dia mengatakan kepada muadzinnya ketika turun hujan, jika engkau telah mengucapkan "Asyhadu an laa ilaaha illallaah, asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, " maka janganlah kamu mengucapkan "Hayya alash shalaah, " namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (Shalatlah kalian di persinggahan kalian)." Abdullah bin Abbas berkata; "Ternyata orang-orang sepertinya tidak menyetujui hal ini, lalu ia berkata; "Apakah kalian merasa heran terhadap ini kesemua? Padahal yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Shalat jum'at memang wajib, namun aku tidak suka jika harus membuat kalian keluar sehingga kalian berjalan di lumpur dan comberan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] tentang hadits tersebut, telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Zaid] dari [Abdul Hamid], katanya; "Aku pernah mendengar [Abdullah bin Harits] mengtakan; [Abdullah bin Abbas] pernah berpidato di hadapan kami, tepatnya ketika hari turun hujan, lalu dia membawakan hadits yang semakna dengan hadits Ibnu 'Ulayyah, namun dirinya tidak menyebutkan jumat, katanya; hal ini juga pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Abu Kamil] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Ashim] dari [Abdulah bin Harits] dengan hadits yang sama. Telah menceritakan kepadaku [Abu Rabi' Al 'Ataki yaitu Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan ['Ashim Al Ahwal] dengan sanad ini, namun dia tidak menyebutkan "Yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syumail] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] kawannya Az ziyadi, katanya; "Aku mendengar [Abdullah bin Al Harits] katanya; "Muadzin [Ibnu Abbas] mengumandangkan adzan pada hari jumat ketika hujan deras, " dia kemudian menyebutkan seperti haditsnya Ibnu 'Ulayyah, dia mengatakan; "Dan aku tidak suka jika kalian berjalan dalam comberan." Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Said bin Amir] dari [Syu'bah] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], keduanya dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abdullah bin Al Harits] bahwa [Ibnu Abbas] pernah menyuruh muadzinnya -dalam hadis Ma'mar- pada hari jumat ketika hari hujan semisal hadis mereka, dia juga menyebutkan dalam hadis Ma'mar; "Dan orang yang lebih baik dariku juga pernah melakukan hal ini, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq Al Khadhrami] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Al Harits]. [Wuhaib] mengatakan; "Namun Ayyub tidak mendengarnya dari Abdulah bin Al Harits." Ibnu Al Harits berkata; [Ibnu Abbas] menyuruh muadzinnya pada hari jumat ketika hari turun hujan, seperti hadits mereka.
Diriwayatkan juga oleh imam Bukhari nomor 699
💚💚💚💚💚
lihat perkataan ulama kita dibawah ini
قال الجمهور ومنهم من فرق بين قليل المطر وكثيره . وعن مالك : لا يرخص في تركها بالمطر . وحديث ابن عباس هذا حجة في الجواز . وقال الزين بن المنير : الظاهر أن ابن عباس لا يرخص في ترك الجمعة ، وأما قوله " صلوا في بيوتكم " فإشارة منه إلى العصر ، فرخص لهم في ترك الجماعة فيها ، وأما الجمعة فقد جمعهم لها فالظاهر أنه جمع بهم فيها . قال : ويحتمل أن يكون جمعهم للجمعة ليعلمهم بالرخصة في تركها في مثل ذلك ليعملوا به في المستقبل . انتهى . والذي يظهر أنه لم يجمعهم ، وإنما أراد بقوله صلوا في بيوتكم مخاطبة من لم يحضر وتعليم من حضر .
حدثنا مسدد قال حدثنا إسماعيل قال أخبرني عبد الحميد صاحب الزيادي
قال حدثنا ابنُ عبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ في يَومٍ مَطِيرٍ: إذا قُلْتَ أشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، فلا تَقُلْ حَيَّ علَى الصَّلاةِ، قُلْ: صَلُّوا في بُيُوتِكُمْ، فَكَأنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قالَ: فَعَلَهُ مَن هو خَيْرٌ مِنِّي، إنَّ الجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وإنِّي كَرِهْتُ أنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ في الطِّينِ والدَّحَضِ.
(H.R Bukhari Nomor 901, Lihat Juga Fathul bari jilid 2 hal 446)
Disini dijelaskan bahwa sebab larangan adalah tanah yang basah dan becek
KAUM MUSLIMIN YANG DIMULIAKAN ALLAH
KITA TDK BISA BERDALIL DENGAN HADITS INI UTK MENYAMAKAN KEADAAN HUJAN DALAM HADITS ITU DENGAN KEADAAN CORONA DIZAMAN INI...ALASANNYA ADALAH:
1. karena himbauan dalam Hdits itu merupakan rukhshoh yang boleh kita ambil atau tidak sedangkan himbauan corona ini adalah himbauan seakan akan wajib dilaksanakan sehingga pelaksanaanya sampai masjid wajib ditutup
2. pada zhohir hadits bahwa himbauan utk sholat dirumah adalah utk sholat ashar bukan utk sholat jum'at...karena dizaman rasululllah azan jum'at hanya sekali, ketika azan berarti khatib sudah diatas mimbar utk khutbah, sehingga jum'at saat itu tetap diadakan.
3. sebab perintah utk sholat dirumah dalam hadits itu adalah dikarenakan ada hujan..dan hujan itu bisa dilihat dengan jelas dan dirasakan..sedangkan corona adalah sifatnya wahmiyah
4. ungkapan utk sholat dirumah dalam hadits itu adalah himbauan yang bersifat sunnah sedangkan himbauan dalam corona ini adalah bersifat larangan...lalu kiyas seperti apa yang ingin kita gunakan
5. ibnu abbas berkata sebab dihimbau utk sholat dirumah adalah karena keadaan masjid disaat itu beratapkan kelopak kurma sehingga jika hujan turun maka masjid akan basah dan tanah cenderung becek yang tentu itu memberi kesulitan bagi para sahabat jika sholat di masjid, keadaan becek ini bisa juga lihat dalam hadits sujud rasulullah ketika turun lailatul qadar malam ke 21 ramadhan.
dan sekarang dizaman kita semuanya sudah serba modern..masjid bagus, aman nyaman...kendaraan juga sudah luar biasa...sudah ada payung, jas hujan..mobil dan lain lain...
yang ini semua memudahkan kita untuk sholat di masjid
6. himbauan dalam hadits itu adalah bagi yang belum tiba dimasjid dan maklumat bagi yg sudah hadir...beda halnya dengan corona...,memang niat utk melarang bahkan yg tdk ikut dengan fatwah MUI bisa dicatat dan di anggap tdk mengerti waqi'....
Innallillah...
💛💛💛💛💛💛
KESIMPULANYA:
1. BAHWA HADITS DIATAS ADALAH SEBAGAI RUKHSHOH BUKAN SEBAGAI LARANGAN SHOLAT DI MASJID
2. iya...jika kira ingin selamat memahami nash maka ayo kita tengok pemahaman para sahabat karena mereka yg lebih hafam..dan dalam hal ini para sahabat memahami sebagai rukhshoh gbukan sebagai larangan
3. Namanya rukhshoh adalah keringanan yg boleh kita ambil...sesuai kemampuan..seperti puasa jika kita mampu puasa dalam safar silahkan...jika tdk mampu silahkan ifthor...dan jika kita mampu dan mw ambil rukhshoh tafaddhol
4. Bahwa hadits tentang hujan adalah rukhshoh..maka kita jangan memakai sebagai dalil utk menutup masjid di zaman isu corona ini.