Jumat, 19 September 2025

Tanya Jawab Tentang Hukum Kredit Perumahan Apakah Boleh Ataukah Termasuk Riba.

 *PERTANYAAN :*

Bismillahirrahmanirrahim 

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Mau tanya apakah kredit perumahan termasuk dalam urusan riba?

*JAWABAN:*

Wa Alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh.

Untuk masalah ini maka kita lihat kondisi akadnya:

1. Jika di dalam akadnya adalah kecacatan seperti ada unsur riba atau mudhorot terhadap salah satu pihak maka hukumnya haram.

2. Jika tidak ada unsur riba atau mudhorot pada salah satu pihak maka hukumnya boleh.

Contoh riba adalah bunga bank

Contoh mudhorot adalah Denda atau biaya administrasi 

Pertama: Kondisi KPR yang haram.

Jika di dari awal terdapat akad riba. Seperti yang dilakukan oleh Bank-bank Konvensional.

1. Jika Bayar cicil 200 juta, apabila bayar cash hanya 180.000. maka yg 20 juta adalah riba.

2. Jika bayar cicil 200 juta, tapi apabila terlambat bayar atau mogok di jalan maka akan ada biaya tambahan /denda. Maka denda ini adalah riba tambahan. ( Keadaan yg ini lebih haram dari yg no 1).

Kedua Kondisi kedua : KPR yang di perbolehkan dalam Islam

1. Menggunakan sistem jual beli atau bagi hasil, bukan bunga (riba), sehingga sesuai dengan prinsip syariat Islam. 

Prakteknya: Pihak ketiga  datang ke Bank, minta tolong mau beli rumah. Kemudian pihak ke dua (bank) berkata dgn jujur bahwa siap membantu. 

Bank mendatangi pihak pertama yaitu yang jual rumah. Kemudian berkata Saya akan membeli rumahmu ini dgn 180 juta...dan terjadilah jual beli antara  pihak pertama dan pihak ke dua.

Setelah bank membeli rumah dgn harga 180 juta kemudian di jual kembali ke pihak ke tiga dgn harga 200 juta. Dgn cara di bayar cicil setiap bulan.

Proses seperti ini di perbolehkan dalam Islam.

Wallahu A'lam.

Catatan: 

1. Pihak ketiga berarti utang ke bank. Maka  Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam menyuruh utk hati2 dalam utang, jangan sampai di bawa mati. Yg akan menyusahkan kita di akhirat.

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  .

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

2. Ketika berutang maka harus ada niat utk membayar utang sejak awal.

Dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

3. Jika beli cash itu kita mampu maka lebih utama dan lebih murah tentunya. Maka biasakan tabung dulu, tahan dulu segala keinginan. Agar kita lebih hati2 dalam urusan dunia ini sehingga kita lebih selamat di akhirat nanti.

4. Jangan sekali-kali mendekati riba apalagi terlibat di dalamnya.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).


Wallahu A'lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar