Jumat, 23 Juni 2023

Tanya Jawab Seputar Qurban: Hukum Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia

PERTANYAAN 

Assalamualaikum wa rahmarullahi wa barakatuh 

Maaf ustd ,boleh kah seorang anak berkurban untk ortu yg sudah meninggal?

JAWABAN 

Wa alaikum salam wa rahmarullahi wa barakatuh...

Na'am di perbolehkan. Hal ini seperti yang dikatakan oleh para ulama Al-Lajnah Da'iman di Saudi: “Para ulama sepakat, hal itu masih disyariatkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum,

إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”[ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz:

"Berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya"

Dalam Ensiklopedia Fikih Di jelaskan:

 إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ


“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk qurban kemudian ahli waris atau orang lain menunaikan qurban orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut pendapat dalam madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hambali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Malikiyyah boleh, tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.” (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:106-107).

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar