*Pertanyaan*
Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Berhubung sebagian zakat fitrahnya ada yang bawa uang...dan harapannya bisa digunakan untuk beli lauk
Minta tanggapannya ust
Penyaluran zakat fitrah ; paketnya ada beras dan uang
*Jawaban*
Wa alaikum salam wa rahmarullahi wa barakatuh...
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Yaitu 1 sho' = 4 Mud atau 3 kg.
Jumhur ulama mengatakan wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, dgn dalil:
1. Hadits Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Setiap syari'at , Allah menurunkan lengkap dgn tata caranya. Begitupun zakat.
Kalau boleh mengeluarkan zakat fitrah dgn uang maka para sahabat sudah melakukannya.
3. Dimasa paceklik dizaman Umar Bin Khattab Radhiyallahu anhu. Beliau tetap mengeluarkan zakat dgn makanan pokok..tidak dgn uang..padahal klw dari segi kebutuhan, masyarakat pada saat itu membutuhkan pakaian dan lain2.
Tapi karena sayari'at zakat harus dgn makanan pokok maka para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dgn makanan pokok.
4. Sama dgn zakat kambing dan zakat pertanian atau zakat lainya..Harus dikeluarkan seperti yg dijelaskan Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam
40 kambing zakatnya 1 kambing yg Umur 2 tahun..tidak boleh di uangkan.
Nishob Zakat pertanian adalah 5 wasaq = 1200 mud...dan zakatnya 10 % jika curahan hujan dan zakat itu tidak boleh di uangkan.
🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋
Catatan:
Para panitia zakat hendaknya BERTAQWA pada Allah Azza Wajalla.
Tunaikan zakat sesuai dgn ketentuan Allah dan RasulNya. Jangan melewati hukum dan ketentuan Allah.
Beberapa ketentuan Allah dalam zakat.
1. Zakat Fitrah adalah 1 sho' makanan pokok = 3 kg.
2. Dikeluarkan kepada 8 golongan = Q.S At-taubah ayat 60
Jangan dikembalikan ke pemerintah Sebagianya.
karena selama ini tidak pernah jelas yang 60% yang di kembalikan ke pemerintah itu di bagaimanakan dan di apakan?
Tidak boleh utk pembangunan, untuk bantuan dan program2 lainnya. Tidak boleh di tahan2. Wajib di keluarkan semuanya sebelum khatib naik di atas mimbar utk khutbah idul fitri.
3. Boleh panitia zakat menerima zakat dalam bentuk uang senilai 3 kg beras. Akan tetapi wajib dibelikan beras utk dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
4. Waktu mubah mengeluarkan zakat adalah mulai 2 hari sebelum I'dul fitri.
Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai setelah terbenamnya matahari di hari terkahir ramadhan.
Waktu afdhol mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika hendak ke tempat sholat idul fitri.
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar