Jumat, 16 September 2022

Tanya Jawab Tentang Hukum Mendahulukan Bayar Utang Dari Bersedekah

Pertanyaan: 

Assalamualaikum wa rahmarullahi wa barakatuh,  bagaimana kabar Ustadz? 

Maaf, saya mau bertanya : Apa orang yang sedang punya hutang boleh bersedekah atau bayar dulu hutang ? Tolong sampaikan dalilnya karena ditengah masyarakat terjadi juga hal demikian

Jawaban: 

Wa alaikum salam wa rahmarullahi wa barakatuh 

Alhamdulillah sehat yaa akhil karim...barakallahu fiikum

Bismillahirrahmanirrahim

Apabila ada seorang yang memiliki utang Maka hendaknya dia segera membayar utangnya.

Dahulukan bayar utang dari pada bersedekah, dalilnya adalah

1. Sedekah atau infak adalah hukumnya Sunnah, sedangkan bayar utang adalah wajib. Maka dahulukan yang wajib dari pada yang sunnah.

Dalam hadis qudsi riwayat Imam Bukhari, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

Artinya : “Tidak ada satu amalan hamba yang lebih aku cintai selain melakukan apa yang aku wajibkan kepadanya”

2. Orang yang berhutang tidak disholatkan jenazahnya oleh Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam sampai ia dibayarkan  utangnya oleh ahli warisnya atau oleh kaum Muslimin.

3. Hadits Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Muslim tentang utang;

َيُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن

Artinya: “Semua tanggungan orang mati syahid dapat terampuni, kecuali utang”

4. Imam Bukhari menjelaskan secara khusus tentang mana yang didahulukan antara bersedekah dengan membayar utang pada orang lain: 

بَاب لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ وَهُوَ رَدٌّ عَلَيْهِ 

Artinya : “Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112)

Syekh Badruddin al-‘Aini mengartikan perkataan Imam Bukhari di atas dalam salah satu karyanya ‘Umdah al -Qari Syarh Shahih al-Bukhari: 

والمعنى أن شرط التصدق أن لا يكون محتاجا ولا أهله محتاجا ولا يكون عليه دين فإذا كان عليه دين فالواجب أن يقضي دينه وقضاء الدين أحق من الصدقة والعتق والهبة لأن الابتداء بالفرائض قبل النوافل وليس لأحد إتلاف نفسه وإتلاف أهله وإحياء غيره وإنما عليه إحياء غيره بعد إحياء نفسه وأهله إذ هما أوجب عليه من حق سائر الناس 

“Maksud dari perkataan (Imam Bukhari) di atas bahwa syarat bersedekah adalah sekiranya dirinya atau keluarganya tidak dalam keadaan butuh dan tidak memiliki utang. Jika ia memiliki utang, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah membayar utangnya. Karena membayar utang lebih baik untuk dilakukan (baginya) daripada bersedekah, memerdekakan budak, dan menghibahkan (harta), sebab hal yang wajib itu (harus) didahulukan sebelum melakukan kesunnahan. Dan tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyengsarakan dirinya dan keluarganya sedangkan ia menghidupi (membuat nyaman) orang lain. Seharusnya ia menghidupi orang lain setelah menghidupi dirinya dan keluarganya, sebab dirinya dan keluarganya lebih wajib untuk diperhatikan daripadan orang lain,” (Syekh Badruddin al-‘Aini, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 13, hal. 327).

Dari Penjelasan di atas maka   saya mengatakan dengan tegas kepada Umat Muhammad Shollallahualaihiwasallam utk mendahulukan bayar utang dari pada bersedekah...Wallahu A'lam

CATATAN : 

Menurut pandangan Imam al-Adzra’i, ketika harta yang disedekahkan tidak mungkin dialokasikan untuk pembayaran utang, misalnya ketika barang yang disedekahkan adalah hal-hal remeh yang tidak begitu signifikan untuk dijadikan sebagai komponen pembayaran utang yang menjadi tanggungannya, maka dalam hal ini bersedekah tetap dianjurkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:

 قال الأذرعي : وهذا ليس على إطلاقه إذ لا يقول أحد فيما أظن أن من عليه صداق أو غيره إذا تصدق بنحو رغيف مما يقطع بأنه لو بقي لم يدفعه لجهة الدين أنه لا يستحب له التصدق به ، وإنما المراد أن المسارعة لبراءة الذمة ، أولى وأحق من التطوع على الجملة 

“Keharaman ini tidaklah bersifat mutlak. Sebab tidak akan mungkin ada ulama’ yang berpandangan bahwa orang yang memiliki tanggungan, ketika ia bersedekah roti atau harta yang serupa, sekiranya ketika harta tersebut tetap maka ia tidak akan menyerahkan harta tersebut untuk pembayaran utangnya (karena terlalu sedikit), (tidak ada ulama yang berpandangan) bahwa menyedekahkan roti tersebut tidak disunnahkan. Karena yang dimaksud (tidak sunnahnya bersedekah ketika mempunyai utang) adalah menyegerakan untuk terbebas dari tanggungan lebih baik daripada melakukan kesunnahan dalam skala umum” (Syekh Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz 6, Hal. 174)

Wallahu A'lam 

Di jawab Oleh Abu Mu'tashim Billah Az-zira, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar