Pertanyaan Hamba Allah Dari Solo [15/4 14.56]
Assalamualaikum wa rahmarullahi wa barakatuh
Afwan Ustad, apa hukumnya?? Apa termasuk haram?? Orang yg memakai uang amanah, baik itu amanah dari keluarga atau yg lainya?
JAWABAN
Wa alaikum salam wa rahmarullahi wa barakatuh
Hukum memakai uang amanah orang adalah haram, baik yang berbentuk titipan, sedekah, Infak, hibah, zakat atau yang lainya.
Dalilnya adalah Firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah : 188)
Dan firman Allah Azza wajalla:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisaa : 29)
Dan Dalam keluarga, harta ada dua macam
1. Harta pribadi
2. Harta bersama (persyerikatan)
Jika itu harta pribadi dia, maka hukumnya masuk pada pembahasan di atas yaitu haram.
Jika harta perserikatan maka harus izin..Jika tdk izin maka termasuk masuk ambil atau makan yg syubhat. Dan syubhat itu haram.
Jika ambil dan pakai tanpa izin, niat utk mengembalikan maka tetap berdosa karena tdk izin dan akan menimbulkan mudhorat2 lain seperti saling Salah sangka dan saling tuduh.
Wallahu A'lam
Istifadah:
1. Hendaknya kita memiliki sifat qona'ah, terutama kepada milik org lain.
2. Hendaknya kita tdk mudah mengambil hak org lain tanpa izin walau dgn niat mengembalikan.
3.izin kepada pemilik walau suami atau istri sendiri adalah termasuk ketinggian akhlak..
Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi kita semua kepada ketaatan dan sifat wara'...Amin Ya Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar