Pada Hari Rabu, 29 Desember 2021 Jam 08.43 Salah satu anggota Group WA FUI Bima memposting gambar di atas yang berisi informasi bahwa di Desa Tambe-Sila Bima NTB telah berdiri Masjid yang bentuknya seperti gereja. Lalu anggota group pada ramai merespon, tentu seluruh Asatidzah, Para Ulama, tokoh-tokoh masyarakat dan pimpinan-pimpinan Ponpes Bima NTB yang bergabung dalam group tersebut sangat tdk setuju dan menentang oknum-oknum yang dengan sengaja membangun masjid yang berbentuk gereja ini.
Saudara kita yang memposting gambar di atas sempat menanyakan tentang tinjauan hukum dari segi Fiqih, maka Mudir RQ Al-mustaqim Talabiu BIMA-NTB menjawab sebagai berikut:
Syekh Abdul Mu'in Bin Mugits Az-za'ani ditanya tentang hukum membangun Masjid yang bentuknya menyerupai Gereja?
Beliau menjawab: Haram hukumnya Membangun masjid dengan bentuk yg menyerupai gereja karena itu termasuk Tasyabbuh bil kuffar. Rasulullah Shollallahu Alaihi wa sallam bersabda:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Hassan bin Athiyah dari Abu Munib Al Jurasyi dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." ( HR. Abu Daud no. 3512 )
Ustadz H.Abdul Kadir, Lc juga sempat menjelaskan tentang hukum Masjid Hagia Sophia DiTurki yang mulanya adalah gereja. Agar tidak ada pihak yang membenarkan sikap oknum yang telah sengaja Membangun Masjid yang berbentuk gereja di Sila Tambe maka beliau menjelaskan permasalahan hukum merubah gereja menjadi masjid:
Hukum merubah Tempat ibadah orang kafir menjadi Masjid adalah boleh dengan beberapa dalil:
1. Itu adalah salah satu kekuatan Islam, Bisa merubah Tempat ibadah org kafir menjadi masjid, beda halnya dengan Membangun masjid yang berbentuk seperti gereja, ini hukumnya haram karena itu termasuk menjadikan Islam hina, dan menghinakan Islam adalah haram.
2. Merubah Tempat ibadah orang kafir menjadi masjid sama hal hukum membeli gereja utk dijadikan masjid. Hukumnya diperbolehkan. Begitulah yg diungkapkan Oleh Syekh Utsaimin dan Syekh Bin Baz.
3. Menghilangkan semua simbol-simbol kafir. Yang bisa dicopot silahkan di copot, yg tidak bisa dicopot maka silahkan direnofasi atau dirubah bentuknya agar tidak menunjukkan simbol dan syi'ar orang kafir
Setelah menjelaskan permasalahan diatas maka Pembina Yayasan Markaz Islam Al-mustaqim-YAMIM memberikan SOLUSI utk menyelesaikan kasus ini, beliau mengungkapkan:
Solusi dari permasalahan Masjid yang dibangun dengan bentuk gereja ini adalah
1. Teliti dulu siapa yang bangun? Menggunakan dana dari mana? Tanyakan kepada yang bangun kenapa masjid dibangun dengan model seperti ini?
2. Jelaskan kepada yg Membangun tentang hukum Membangun masjid dalam bentuk gereja?
3. Jika sudah jelas dana dan motivasi mereka maka silahkan lakukan langkah:
1. Renovasi atap dan renovasi bentuk temboknya
2. Buat menara dan kubah masjid.agar terlihat seperti masjid2 lainya.
3. Libatkan tokoh2 Islam Dan para Ulama dalam merenovasi masjid ini
Begitupun Yang ditegaskan Oleh Ketua FUI Bima NTB:
"Alhamdulillah. Namun tidak cukup merehab bentuknya, tetapi mengapa Masjid dibangun seperti gereja. Hal ini sangat perlu ditelusuri agar ada peringatan kepada semua pihak jika membangun masjid".
Alhamdulillah, sebagai bentuk respon cepat maka salah satu anggota FUI Ustadz Imam langsung menkonfirmasikan kepada Kepala Desa Tambe, Menyampaikan Lewat Group FUI:
"Informasi dari Kades tambe terkait dengan bangunan Masjid berbentuk seperti gereja... Alhamdulillah sudah diatensikan untuk di Rehab".
Beliau juga langsung mengkomunikasikan dengan pihak Pelaksana Pembangunan Masjid yang berbentuk gereja tersebut Yaitu Bapak Suroso, beliau melaporkan:
Assalamualaikum
Mohon izin melapor
Hasil investigasi di lapangan
1. Bentuk masjid yg menyerupai gereja benar adanya
2. Hasil pembicaraan dgn pihak pelaksana proyek bahwa mereka bukan pengambil kebijakan karna hanya sebagai pelaksana.
3. Terkait tuntutan perubahan bentuk atap Masjid oleh warga, pihak proyek yaitu Hutama Karya (HK) akan berkoordinasi dengan kementerian PUPR oleh dan Pemerintah Daerah Kab.Bima.
4. Pihak pelaksana siap menghadiri undangan siapapun jika di undang guna memenuhi membahas masalah ini.
5. Pembangunan Masjid ini didasarkan pada kearifan lokal sesuai adat dan budaya Bima.
Terimakasih, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dan Ketua FUI yaitu Al-mukarram Tuan Guru Ustadz Asikin, S.Pd juga bergerak gesit dengan cara langsung mengkomunikasikan dengan Kabag Kesra Pemkab Bima, beliau mengungkapkan:
"Alhamdulillah, Ana juga baru selesai kontak dengan Kabag Kesra Pemkab Bima. Beliau menyiapkan waktu hari Senin 03 Januari 2022 langsung selesai upacara. Ini sangat baik sekaligus bersama pihak pelaksana"
Luar Biasa Kaum Muslimin Bima NTB, tingkat kepeduliannya terhadap Islam Sangat tinggi. Pak Burhanudin, SP Komandan Brigade Masjid Mengungkapkan sikap tegas dalam masalah ini, beliau dengan tegas ala Singa Allah mengungkapkan:
Hemat saya bahwa model Masjid ini HARUS DI RUBAH dgn pertimbangan :
1. Masjid yg di bangun dgn sengaja menyerupai model gereja (gereja disebelah selatan lapangan PU raba kota bima.)
2. Terkait dgn biaya renov, pihak Pemda harus bertanggungjawab pembangunan tsb.
3. Untuk menghindari langkah brutal yang di ambil oleh warga Sila pada umumnya.
Dengan Adanya berita ini, maka kaum muslimin Harus lebih hati-hati lagi dalam Membangun Masjid, Jangan Sampai membangun masjid tapi bentuknya seperti Tempat Ibadah atau symbol Agama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar