Sabtu, 18 September 2021

Jawaban Seputar Hukum Vaksin


PERTANYAAN

Assalamu'alaikum

Ustadz, bagaimana kabar antum, may tanta terkait vaksinasi ?? Mungkin ada penejelasan atau pencerahan terkait vaksinasi

JAWABAN

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته..

الحمد لله أنا بخير..شكرا جزيلا

1. Untuk masalah vaksin, jika dokter menyatakan bahwa vaksinasi ia akan menimbulkan bahaya lebih besar pada jasad atau penyakit yang ditimbulkan nantinya lebih parah, maka vaksinasi seperti ini tidak boleh dilakukan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.“(HR. Muslim no. 2047)

2. Jika dalam vaksin terdapat zat yang haram seperti babi maka hukumnya haram.

Memakan bangkai dalam kondisi genting (darurat) dihukumi wajib menurut kebanyakan ulama. Adapun berobat itu tidaklah wajib menurut mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya segelintir ulama (jumlahnya sedikit). (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 268-269)

Di halaman selanjutnya, Ibnu Taimiyah berkata mengenai lemak babi, “Adapun berobat dengan mengonsumsi lemak babi, itu tidak dibolehkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 270)

CATATAN:

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874. Sanad hadits ini dho’if kata Al Hafizh Abu Thohir).

Kami mengatakan, bahwa isi dan makna hadits ini tdk bertentangan dgn hadits2 yang shohih.

Wallahu A'lam

💚💚💚💚💚

Pertanyaan:

Afwan ustadz...Bagaimana kalau bahan vaksinnya belum diketahui status halal dan haramnya?

JAWABAN:

Itu termasuk perkara syubhat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

Artinya: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]

Dan diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib tentang perintah Allah untuk meninggalkan sikap ragu-ragu.

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

Artinya: Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.(H.R Tirmidzi no 2518)

Dalam riwayat lain redaksi hadits diatas disebutkan;

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك ، فإن الصدق طمأنينة ، وإن الكذب ريبة

(رواه أحمد)

Artinya: “Tinggalkan dan beralihlah dari sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu lain yang tidak meragukanmu. Sungguh kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedang dusta menggelisahkannya” (HR Ahmad).

 🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋

CATATAN:

Jika Memang Kita berada pada posisi darurat yang kita tdk bisa menghindar lagi utk divaksin maka itu adalah perkara yang berbeda yaitu masuk pada perkara darurat. Oleh karena itu lakukan hal di bawah ini

1. Berdoalah seperti dalam hadits dibawah ini sebelum kita melakukan vaksin 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مَوْدُودٍ عَمَّنْ سَمِعَ أَبَانَ بْنَ عُثْمَانَ يَقُولُ سَمِعْتُ عُثْمَانَ يَعْنِي ابْنَ عَفَّانَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَالَ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ لَمْ تُصِبْهُ فَجْأَةُ بَلاَءٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَمَنْ قَالَهَا حِينَ يُصْبِحُ ثَلاَثُ مَرَّاتٍ لَمْ تُصِبْهُ فَجْأَةُ بَلاَءٍ حَتَّى يُمْسِيَ.

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Masla mah, Telah menceritakan kepada kami  Abu Maudud ‘Amman dia telah mendengar Aban bin ‘Usman berkata: Aku mendengar ‘Usman yakni Ibn ‘Affan berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

Barangsiapa membaca (zikir), yaitu:

(بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ)

tiga (3) kali, maka tidak akan menimpa marabahaya (bala/bencana) sampai pagi dan barangsiapa yang membacanya pada waktu pagi 3 (tiga) kali maka tidak akan menimpa mara bahaya pada dirinya, sampai sore harinya. H.R.Abu Dawud. No. 4425.

2. Minum obat penawar seperti  air kelapa, minum sampai kira racun2 yang masuk dalam tubuh bisa keluar semua atau tetawar dgn air kelapa itu. 

Wallahu A'lam 

SEMOGA ALLAH SELALU MENJAGA DAN MELINDUNGI SERTA MEMBERKAHI KITA SEMUANYA....AMIN YAA ALLAH


Dijawab Oleh: Ustadz H.Abdul Qodir, Lc

Pengasuh RQ Al-mustaqim Talabiu Bima NTB 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar