41. Kafarat Bagi Yang Udzur Dalam Puasa
Adapun kafarat bagi orang yang udzur dalam puasa dapat
dibagi menjadi dua:
1. Pertama: memberi makan
orang miskin
yang temasuk dalam kelompok ini adalah:
-
Laki-laki
dan wanita lanjut usia
-
orang
yang sakit bertahun-tahun (harapan untuk sembuh dengan segera sangat kecil)
mereka ini hanya memberi makan 1 orang miskin saja
disetiap hari. setiap satu orang miskin
2. Menggantinya dihari
yang lain selain Bulan Ramadhan (mengqodho')
-
Musafir - wanita haid dan nifas -wanita hamil dan
menyusui
Catatan:
Untuk Wanita hamil, pada aslinya ia harus berpuasa, tapi jika dipertengahan
hari ia tidak mampu, maka boleh baginya berbuka. begitupun wanita yang
menyusui.
Jika ia
hamil setiap tahun, maka boleh baginya memberi makan orang miskin, jika ia
mengkhawatirkan diri atau bayinya.
(lihat diperingatan dalam permasalahan yang ke 22)
42. Hukum Orang Yang Makan Atau Minum Tanpa
Sengaja Ketika Puasa
Orang
makan atau minum disiang hari bulan ramadhan maka puasanya tidak batal, oleh
karena itu janganlah ia merasa sedih
atau bersalah, ini Berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :"مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ،
فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ " .
Artinya: Siapa yang lupa sedang dia sedang berpuasa,
kemudian makan atau minum, hendaknya dia meneruskan puasanya. Karena
sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. " (HR Bukhari no 1831 dan Muslim no 1155).
Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam pula:
عَنْ مُحَمَّدِ
بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي
سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ ، أَنّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : " مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا
قَضَاءَ عَلَيْهِ ، وَلَا كَفَّارَةَ
" .
Artinya: barang siapa
yang berpuka dibulan ramadhan karena lupa maka tidak ada qodha' juga tidak ada
kafarat baginya" (H.R Hakim no 2166)
Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam juga bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا
أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ
ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلَا يُفْطِرْ فَإِنَّمَا
هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ
Artinya:
"barang
Siapa yang makan atau minum karena lupa maka hal itu tidak membatalkan puasa
karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya." (Hadits
Shahih, HR Tirmidzi no 721).
Dan Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda
إن الله تجاوز عن أمتى الخطأ والنسيان وما
استكرهوا عليه
Artinya: " Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari
umatku ini ketidaksengajaan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.
" (Hadits Shahih, HR Ibnu Majah).
43. Hukum Orang Yang Membatalkan Puasanya
Dengan Sengaja
Haram hukumnya Berbuka puasa secara sengaja pada bulan
Ramadhan tanpa alasan yang syar’i , dan itu merupakan perbuatan dosa besar. ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ التَّرْقُفِيُّ
، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو مُسْهِرٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا
صَدَقَةُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا ابْنُ جَابِرٍ ، عَنْ سُلَيْمِ بْنِ
عَامِرٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي أَبُو أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ ،
قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : "
بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ
فَأَخْرَجَانِي ، فَأَتَيَا بِي جَبَلا وَعْرًا ، وَقَالا لِيَ : اصْعَدْ .
فَقُلْتُ : إِنِّي لا أُطِيقُهُ . فَقَالا : سَنُسَهِّلُهُ لَكَ . قَالَ :
فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ
شَدِيدَةٍ . فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ ؟ فَقَالا : هَذَا
عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ . ثُمَّ انْطَلَقَا بِي ، وَإِذَا بِقَوْمٍ
مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ دَمًا ، فَقُلْتُ
: مَنْ هَؤُلاءِ ؟ فَقَالَ : هَؤُلاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ مَحِلَّةِ
إِفْطَارِهِمْ . ثُمَّ انْطَلَقَا بِي ، فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدَّ
شَيْءٍ انْتِفَاخًا ، وَأَنْتَنَهُ رِيحًا ، وَأَسْوَأَهُ مَنْظَرًا ، قُلْتُ :
مَنْ هَؤُلاءِ ؟ قَالَ : هَؤُلاءِ قَتْلَى الْكُفَّارِ . ثُمَّ انْطَلَقَ بِي
فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ أَشَدَّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا ، وَأَنْتَنَهُ رِيحًا ،
كَأَنَّ رِيحَهُمُ الْمَرَاحِيضُ ، قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاءِ ؟ قَالَ : هَؤُلاءِ
الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي
"
Artinya: “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba
datang kepadaku dua orang yang kemudian memegang bagian bawah ketiakku dan
membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya berkata, ‘Naiklah.’ Aku
menjawab, ‘Aku tidak mampu.’ Akhirnya aku naik juga, tatkala aku sampai pada
pertengahan gunung, aku mendengar suara yang sangat mengerikan, aku bertanya,
‘Suara apa ini?’ Keduanya berkata, ‘Itu teriakan penduduk neraka.’ Kemudian aku
dibawa lagi, dan aku melihat sekelompok orang yang kaki-kaki mereka digantung,
tulang rahang mereka pecah, darah mengalir dari tulang rahang mereka (yaitu
kaki mereka dibantung di atas dan kepada di bawah, seperti ketika tukang jagal
menggantung sembelihannya). Aku betanya, ‘Siapakah mereka itu? Keduanya
menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya.”([1])
Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas akan
besarnya dosa orang yang berbuka puasa Ramadhan secara sengaja tanpa udzur.
Bahkan, hadits ini menunjukkan berbuka puasa tanpa udzur termasuk dosa besar.
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dosa besar
yang kesepuluh adalah berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa ada udzur dan
alasan.” (Al-Kaba’ir,
hal. 157, tahqiq Masyhur Hasan Salman).
Istifadah:
hadist yang berbunyi:
مَنْ أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذُرٍ
وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ) أخرجه
أبو داود (2396)، والترمذي (723)، والنسائي في الكبرى (5065)،
وابن ماجه (1672)، وابن خزيمة في صحيحه (1987)، والإمام أحمد ( 2/458(
ini adalah hadits
dho'if.([2])
hadits ini juga
diriwayatkan oleh imam bukhari didalam shohihnya ( 4/194), beliau meriwayatkan
dengan sighoh yang do'if yaitu (ويُذكر عن أبي هريرة رفعه).
-
Abu al-mathus adalah namanya yazid.
-
Imam tirmidzi berkata: ini haditsnya abu hurairah,
tidak diketahui jalurnya kecuali ini.
-
Ibnu abdul bar berkata: ini hadits dho'if, tidak boleh
berhujjah dengan hadits yang seperti ini (at-tamhidi 7.173)
-
Ibnu hajar berkata didalam tagliq (3/171) dan fathul
bari (4/191), bukari berkata: hadits ini hanya al-mathus yang
meriwayatkanya. dan saya tidak tau apakah bapaknya mendengar dari abu hurairah atau tidak?
-
Syekh al-bany berkata didalam kitabnya tamam al-manat
(hlm 296): hadits ini adalah do'if, dan itu telah di isyaratkan oleh bukhari
dengan perkataanya "
ويذكر ", hadits ini juga didhoifkan oleh imam al-mundzr, imam al-bagawy,
qurthuby, dzahaby dan ad-damiryketika menukil dari al-manawy.
-
Syekh al-bani juga berkata: ini didhoifkan oleh
bukhari karena tidak jelasnya abi almathusy (ad-dho'ifah 2/283)
jadi orang yang berbuka dengan sengaja disiang hari
ramadhan adalah termasuk diazab allah dihari kiamat nanti karena itu termasuk
dosa besar. maka oleh karena itu hendaknya ia:
1. Bertaubat kepada allah
'azza wajalla dengan taubat nasuhah. allah subuhanahu wata'ala berfirman:
وَإِنِّي
لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى
artinya:
"Dan
sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal
shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
2. Mengqodha' puasanya
dihari yang lain
3. Ia tidak dianjutkan
untuk membayar kafarat……wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar