Jumat, 14 Februari 2020

173 PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA DAN I'TIKAF (44-45)


44.   Hukum Orang Yang Tidak Puasa /Membatalkan Puasa Karena Alasan Kerja
Pekerjaan apapun tidaklah menjadi penyebab bolehnya berbuka dibulan Ramadhan. Karena hal itu tidak termasuk udzur syar’I, baik itu pekerjaan yang berat lebih-lebih pekerjaan yang ringan. Pekerjaan yang berat Seperti bertani, berdagang, tukang bangunan (kuli), atau yang lainya. Pekerjaan yang ringan seperti ngantor, dan sebagainya. Dalilnya adalah:
1.      Dizaman Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya juga banyak yang bertani atau bercocok tanam, dan tentunya itu adalah pekerjaan yang berat. Dan juga banyak dari mereka yang bekerja sebagai pedagang dipasar, Akan tetapi Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah menyuruh mereka untuk membuka puasanya.
2.      Juga dizaman Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam sering terjadi peperangan (jihad) dibulan Ramadhan [1], yang tentunya jihad adalah sangat dibutuhkan pada zaman itu karena unuk mempertahankan negeri islam serta mengembangkan da’wah islam. Dan jihad adalah membutuhkan tenaga yang kuat dan sangat melelahkan, Akan tetapi Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah menyuruh para sahabatnya untuk membuka mereka.
3.      Karena masih bisa mencari pekerjaan lain (yang tidak berat) yang memungkinkannya  masih bisa berpuasa dan mencari nafkah.
4.      Karena waktu kerja masih mungkin/bisa  dialihkan ke malam hari.
5.      Bila ia tidak menemukan pekerjaan ringan sedangkan ia wajib menafkahi dirinya dan keluarganya, maka ia harus mencoba dulu berpuasa dan wajib berniat puasa sejak malam hari, kemudian bekerja seperti biasa dalam kondisi berpuasa. Bersahurlah dengan porsi makanan yang menguatkan dan menjaga stamina tubuh.
 Catatan: Ketika seorang  mengalami kesulitan dan benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa dengan isyarat tanda-tanda awal yang muncul pada fisiknya, seperti lemas sekali dan kehilangan tenaga, pada kondisi demikian ia boleh berbuka, namun wajib mengqadhanya di hari lain. Akan tetapi permasalahan ini tidak termasuk dalam pembahasan bolehnya berbuka karena pekerjaan keras, namun masuk dalam keumuman bolehnya berbuka puasa jika memiliki udzur syar’I, dan dalam hal ini adalah sakit. 
Dia membuka puasannya bukan karena pekerjaan akan tetapi karena lemas yang amat sangat/ sakit. Sehingga mengkhawatirkan dirinya akan pingsan/mati. Keadaan inilah yang dikatakan oleh Allah dalam FirmaNya:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, karena sesungguhnya Allah Maha Peenyayang kepadamu." [Surat Annisa 29]
Istifadah:
Hendaknya kita memperhatikan agama kita, baik dalam sholat atau puasa dan ibadah-ibadah lainya. Dan salah satu kita menjaga agama kita adalah menjaga puasa yang menjadi kewajiban kita kepada Allah subuhanahu Wa Ta’ala.
Dan salah satu wasilah untuk menjaga puasa ramadhan kita adalah menghindari pekerjaan-pekerjaan yang melelahkan jiwa yang sampai membuat kita melalaikan amalan-amalan ramdhoniyah apalagi sampai menyebabkan kita meninggalkan puasa.
Bahkan yg harus kita lakukan adalah disamping menjaga puasa, kita harus mengisi bulan ramadhan dengan amalan-amalan yang afdhol yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, seperti mengkhatam Al-qur’an, banyak dzikir dan doa, I’tikaf dan sebagainya.
Bulan buasa adalah bulan Ibadan ibadah, bukan bulan bekerja. Allah sudah menyediakan 11 bulan untuk bekerja mencari nafkah, maka hendaknya kita betul-betul kita jadikan bulan ramadhan ini bulan kita dengan Allah, bulan al-qur’an. Bulan meraih pahala-pahala ramadhoniyah.
Kalaupun bekerja, maka bekerkalah yang ringan-ringan saja. Seperti jika jadi sopir. Kebiasaan di selain ramadhan bekerja dari sebelum subuh sampai jam 10 malam. Maka di bulan ramadhan ini silakan mulai bekerja setelah shalat subuh sampai siang, atau sampai kira-kira kekuatan kita seberapa yang tidak sampai harus membatalkan puasa apalagi meninggalkan puasa.
Kaedah:
Jangan meraih sesuatu yang penting tapi meninggalkan sesuatu yang lebih penting
Praktek kaedah:
Jangan meraih pekerjaan yang itu kadang untuk kepentingan keluarga (tidak tetalu mendesak) atau bahkan hanya untuk mengumpulakn harta dunia belaka. Tapi meninggalkan pekerjaan akherat berupa amalan-amalan sholeh yang akan dibalas Allah dengan ganjaran yang berlipat-lipat.




45.   Hukum Menjual Makanan Disiang Hari Ramadhan
Tidak bolehkan menjual makanan kepada kaum muslimin di saat mereka berpuasa karena dikhawatirkan itu akan membantu mereka untuk melakukan perbuatan kemaksiatan yaitu membatalkan puasa sementara mereka bukan orang-orang yang memiliki udzur.
Ingatlah bahwa  orang yang menyediakan makanan disiang hari ramadhon bagi yang tidak memiliki udzur adalah dosa dan termasuk saling membantu dalam dosa dan kemungkaran.
Orang yang menjual makanan disiang hari Ramadhan ada beberapa kelompok:
1.   Ada yang menjaul  makanan untuk musafir atau orang sakit, mereka beralasan:  mereka yang membeli adalah orang yang memiliki udzur syar’I untuk tidak berpuasa.
Jawaban  untuk kelompok ini :
Seorang musafir yang imannya kuat, ia tidak akan begitu saja membatalkan puasanya, Toh kalau memang dia benar-benar niat membatalkan puasa, seorang muslim yang baik tentunya akan menyiapkan bekal sebelum perjalanan,dan dia tidak akan membeli makanan di jalan karena malu sama Allah Subuhanahu Wa Ta’ala.
Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan siapapun yang  menjual makanan hanya untuk para sopir truk, justru jika kita tidak menjual makanan maka akan membangkitkan niat para sopir untuk puasa karena mereka yakin tidak ada yang menjual makanan dijalanan. Atau kalau mereka berniat untuk tidak puasa mereka akan membawa makanan dari rumahnya.
2.      Orang yang menjual makanan dikhususkan untuk orang sakit ? seperti  yang jualan di dekat rumah sakit atau dalam rumah sakit yang itu aslinya untuk orang-orang sakit.
Jawaban utnuk kelompok ini
 Apakah anda selalu menanyakan kepada setiap pembeli apakah dia sedang sakit? tentu tidak bukan. Andaipun ada seorang muslim yang sakit, kalau memang dia adalah seorang muslim yang beriman tentu dia akan malu membeli makanan di tempat umum, dan dia lebih baik memasak sendiri daripada membeli. Dan begitupun keluarganya akan lebih suka masak dirumah untuk saudaranya yang sakit dari pada beli di jalanan atau di tempat yang ramai. Karena dengan ketinggian akhlaqnya pada Allah maka dia akan merasa malu untuk membeli makanan di tempat umum disiang hari ramadhon. Dan itu termasuk kehormatan seorang muslim.
3.   Ada yang menjual makanan untuk umum, untuk siapa saja yang mau beli tanpa memandang apakah yang membeli itu musafir, orang yang sakit atau tidak. Yang penting dia jualan untuk mendapatkan keberuntungan.
Jawaban untuk kelompok ini:
                  Ini hukumnya lebih haram. Karena dari awala ia menjual makanan disiang hari ramadhon. Ia hanya memikirkan keuntungan dari dagangannya tapi melalaikan kehormatan bulan ramadhon. Dengan  menyediakan makanan bagi yang tidak memiliki udzur dan itu adalah dosa serta termasuk saling membantu dalam dosa dan kemungkaran.ma’adzallah
Maka dengan itu haram hukumnya membuka Warung makan ditengah-tengah kota kediaman kaum muslimin, Restoran-restoran di keramaian kaum muslimin disiang hari ramadhon.
                  Hendaknya mereka bertaqwa pada Allah dan para penguasa hendaknya ingkar mungkar dengan cara menutup warung-warung dan restoran-retoran mereka, kalau mereka abai maka tidaklah mengapa diberi hukuman kepada mereka karena itu adalah termasuk orang yang melakukan kerusakan dipermukaan bumi.
4.      Ada yang menjual makanan untuk  yang bukan muslim ?
Jawaban terhadap kelompok ini :
Dilarang menjual makanan kepada orang kafir (Non Muslim) disiang hari pada bulan romadhon, meskipun ia tidak puasa, sebab menurut pendapat yang rojih ( unggul ) orang kafir juga dikhitobi ( diharuskan ) menjalankan hukum-hukum islam.
Orang kafir itu mukhatabuna bi furu’i syariah. syariat-syariat ini tetap diarahkan kepada mereka, mereka tidak boleh melanggar. meskipun kita tidak diperkenankan melarang orang kafir untuk makan dan minum disiang hari pada bulan romadhon.


([1])  Peristiwa-peristiwa besar yang memeras tenaga tapi tidak sampai berbuka puasa:
1.  Perang Badar: terjadi pada tanggal 17 Ramadhan 2 H
Bertemu dua pasukan yang tidak imbang jumlahnya; pasukan Islam 314 orang dan pasukan Mekah berjumlah 1300 orang.
2.  Penaklukkan Kota Mekah terjadi Setelah sepuluh hari lebih bulan Ramadhan tahun 8 H, Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam berangkat ke Mekah bersama 10.000 orang sahabat.
3.  Perang Tabuk : terjadi Pada bulan Ramadhan 9H/629 M
4.  Ekspedisi Yaman: terjadi pada bulan Ramadhan 10H Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengutus pasukan dibawah pimpinan Saidina Ali Radhiyallahu ‘anhu, ke Yaman dengan membawa surat Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Satu suku yang berpengaruh di Yaman langsung menerima Islam dan masuk Islam pada hari itu juga. Mereka sholat berjamaah bersama Imam Ali radhiyallahu anhu. pada hari itu.
5.  Kemenangan tentera Islam di pulau Rhodes: terjadi Pada bulan Ramadhan 53H
6.  Pembebasan Spanyol : terjadi Pada bulan Ramadhan 92H
Paglima tentera Islam, Tariq bin Ziyad memimpin 12.000 tentera Islam berhadapan dengan tentera spanyol berjumlah 90.000 yang diketuai sendiri oleh Raja Frederick. Pada peperangan ini, untuk menambah semangat pasukannya, Tariq bin Ziyad membakarkan kapal- kapal perang mereka sebelum bertempur dengan tentera Raja Frederick. Beliau berkata, ”Sesungguhnya, syurga Allah terbentang luas di hadapan kita, dan dibelakang kita terbentangnya laut. Kamu semua hanya ada dua pilihan, apakah mati tenggelam , atau mati syahid.”
7.  Kemenangan atas Bani Abbas di Khurasan dibawah pimpinan Abu Muslim Al-Khurasany. terjadi Pada bulan Ramadhan 129H
8.  Peperangan Zallaqah di Portugal: terjadi setelah subuh hari jumaat, bulan ramadhan tahun 459 hijrah. Ketika itu, terjadi kebangkitan dinasti murabit di afrika utara. Gubernur cordova, al muktamin meminta bantuan sultan dinasti murabit, yusuf bin tasyifin untuk memerangi al fonso vi. Tentara Kristen yang dipimpin oleh al fonso vi yang berjumlah 80.000 tentara berhasil dikalahkan. Dalam waktu yang singkat sultan yusuf berhasil menguasai seluruh spanyol dan menyelamatkan umat islam. Setelah itu, spanyol dinasti murabit berdiri sejak 1090 sampai 1147 Masehi.
9.  Pembebasan Palestina : terjadi Pada bulan Ramadhan 584H
Panglima tentera Islam, Salahuddin Al-Ayyubi mendapat kemenangan besar atas tentera Salib. Tentera Islam menguasai daerah-daerah yang sebelumnya dikuasai oleh tentera Salib. Ketika bulan Ramadhan, penasihat-penasihat Salahuddin menyarankan agar dia istirahat kerana risau ajalnya tiba. Tetapi Salahuddin menjawab “Umur itu pendek dan ajal itu sentiasa mengancam”. Kemudian tentera Islam yang dipimpinnya terus berperang dan berjaya merampas Benteng Shafad yang kuat. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan.
10.  Perang Ain Jalut: terjadi Pada bulan Ramadhan 658H
Saat tentera tartar memasuki Baghdad, mereka membunuh 1.8 juta kaum Muslimin. Musibah ini disambut oleh Saifudin Qutuz, pemerintah Mesir ketika itu dengan mengumpulkan semua kekuatan kaum muslimin untuk meghancurkan tentera Tartar (mongol) dan bertemu dengan mereka pada hari Jumat tanggal 15 ramadhan/6 September 1260M di Ain Jalut. Peperangan ini turut disertai oleh isteri Sultan Saifudin Qutuz, Jullanar yang akhirnya syahid di medan pertempuran.
11.  Peperangan Yakhliz: terjadi Pada 15 ramadhan 1294 hijrah, tentara islam dinasti Ottoman yang dipimpin oleh ahmad mukhtar Basya dengan jumlah 34,000 anggota mengalahkan tentara rusia yang berjumlah 740,000. Sebanyak 10.000 tentara rusia tewas dalam pertempuran itu. Ia menjadi kebanggaan umat islam mempertahankan agama yang diancam oleh pemerintah Tzar di rusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar