52. Hukum Orang Yang
Puasa Di Bulan Ramadhan Tapi Tidak Sholat
Diantara
kesalahan yang sangat fatal yang di lakukan oleh orang berpuasa di bulan
ramadhan namun dia tidak melaksanakan shalat atau shalatnya hanya dibulan
Ramdhan. Yang hal ini merupakan kesalahan yang amat fatal, karena dia telah
melakukan dosa besar bahkan dosa kekufuran.
Allah
Subhaanahu wata’aala berfirman
وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَلا تَكُونُوا مِنَ المُشْرِكِينَ
“serta
dirikanlah shalat dan janganlah kamu Termasuk orang-orang yang mempersekutukan
Allah.” (Qs. Ar-Ruum:31)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya
pembatas antara seseorang dan kesyirikkan dan kekufuran adalah meninngalkan
shalat.” (HR. Muslim dari Sahabat Jabir
Radhiyallahu ‘anhu)
Dalam
hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الْعَهْدُ
الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjajian
antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat
sungguh dia telah kafir.” (HR.
An-Nasai, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Berkata
asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullaah
: ” Kami mendapati di dalam al-kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah yang
keduanya menunjukkan atas kafirnya orang yang meninggalkan shalat.” (Hukmu
Tarkis Shalah,Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : 6).
53. Hukum Istimna' (Mastrubasi) DiBulan
Ramadhan
Hukum istimna' (onani atau mastrubasi) adalah haram,
baik diluar ramadhan ataupun lebih-lebih didalam bulan ramadhan. ini
berdasarkan firman Allah 'Azza wajalla:
وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ( النور: 33)
Allah subuhanahu wata'ala menyuruh untuk menjaga iffah
bagi siapa saja yang belum menikah. salah satu iffah adalah seorang mu'min
adalah menjauhi maksiat. dan istimna' ini merupakan maksiat
allah subuhanahu wata'ala juga berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ*
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ *فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْعَادُونَ
Artinya: “Orang-orang
yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri
mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini
tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun : 5-7)
Dan juga Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عبد اللَّهِ بن مسعود رضي الله عنه قال : كُنَّا
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا
فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ ( تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ) رواه البخاري فتح رقم 5066 .)
artinya:
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka
menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga
kemaluan. Dan barangsiapa yang belum
mampu, maka hendaklah ia berpuasa” (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)
maka oleh karena itu,
hukum istimna' dibulan ramadhan adalah haram karena"
1).
Merusak puasa
2).
Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut
3).
Tidak menghormati kemuliaan Ramadhan
Catatan:
yang harus dilakukan oleh orang yang istimna' disiang
hari ramadhan;
1.
wajib mengqodho' puasa
bagi orang yang istimna' dibulan ramadhan, karena puasanya telah rusak.
2.
hendaknya ia bertaubat
kepada allah dengan taubat nasuhah.
3.
dan sabar didalam
menahan hawa nafsu
4.
wajib menjaga pandangan
agar tidak jatuh kedadalam nafsu yang serakah.
Allah subuhanahu
wata'ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada Laki-laki yg beriman, agar
menundukkan pandangan, dan menjaga kehormatannya (tafsir lain mengatakan
menjaga kemaluannya). Yang demikian itu membuat mereka lebih suci. Sungguh
Allah mengetahui apa yang mereka lakukan. (Q.S An-nur ayat 30)
- Orang yang mengqiyaskan onani dengan jima’.dan ini
tidaklah benar. mereka meninjaunya dari dua hal berikut :
a. Kesenangan/kenikmatan (al-ladzdzah - اللذّة) atau syahwat (الشهوة).
Jawab : Kenikmatan dalam jima’ itu lebih kuat dan
lebih jelas dibandingkan kenikmatan dalam onani, sedangkan syarat adanya
penyamaan (dalam qiyas) adalah keberadaan sifat yang ada dalam cabang (al-far’)
sebanding dengan pokoknya (al-ashl) atau lebih kuat.
b. Keluarnya mani.
Ini tidak bisa dijadikan ‘illat dalam qiyas,
karena :
-
tidak ada hubungannya
dengan sifat yang diqiyaskan. Jima’ tanpa disertai keluarnya mani tetap
membatalkan puasa berdasarkan ijma’.
-
Seandainya ‘illat-nya
adalah keluarnya mani, konsekuensinya : jima’ tidaklah membatalkan puasa
kecuali jima’ yang mengeluarkan mani. Oleh karena itu, selama keluarnya mani
dalam jima’ tidak dianggap sebagai pembatal puasa, maka tidak sah menjadikannya
sebagai ‘illat dalam qiyas (terhadap onani).
-
Tidak Semua yang keluar
maninya menjadikan puasanya batal, seperti orang yang mimpi basah disiang hari
ramadhan. maka oleh karena itu, keluarnya mani tidak bisa dijadikan timbangan
dalam mengkias antara onani dan jima'.
54. Hukum Keluar Madzi Di Siang Hari
Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Apabila
madzi keluar disiang hari ramadhan maka
tidak membatalkan puasa. akan tetapi yang perlu diketahui adalah bahwa
keluarnya madzi karena beberapa sebab:
Pertama: terlalu
berfantasi yang tidak baik, sehingga menimbulkan syahwat dan menyebabkan madzi
keluar, hal ini bisa mengurangi pahala puasa, karena puasa itu adalah bermakna
menahan diri dari makanan, minuman dan syahwat. menahan diri dari syahwat
termasuk menjaga segala anggota badan dari segala kemaksiatan. oleh karena itu
menjaga pikiran juga adalah wajib. yaitu menjaganya dari berhayal yang
menyebabkan madzi keluar.
hal yang
pertama ini termasuk dosa, yang pelakunya harus bertaubat kepada allah, agar
imanya selalu terjaga dan ibadh puasanya juga tetap khusu', tidak terkotori
oleh maksiat apapun termasuk maksiap pikiran. wal'iyadzu billah
Allah subuhanahu
wata'ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada Laki-laki yg beriman, agar
menundukkan pandangan, dan menjaga kehormatannya (tafsir lain mengatakan
menjaga kemaluannya). Yang demikian itu membuat mereka lebih suci. Sungguh
Allah mengetahui apa yang mereka lakukan. (Q.S An-nur ayat 30)
Kedua: madzi keluar dikarenakan terlalu capek, terlalu panas
ataupun terlalu dingin. maka ini tidaklah berdosa dan tidak sampai membatalkan
puasa seseorang karena hal ini adalah diluar kemampuan seorang mukallaf. dan
juga tidak ada dalil yang mengatakan itu akan membatalkan puasa seseorang.
wallahu a'lam.
Istifadah: madzi tidak sampai mengharuskan orang untuk mandi
besar. tapi itu membatalkan wudhu'. sebagaimana sabda rasulullah shollallahu
'alaihi wasallam:
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أبى طَالِب رَضِيَ الله عَنْهُ
قَال: كُنْتُ رَجُلا مَذّاءً، فَاسْتَحْيَيتُ أنْ أسْألَ رَسُولَ الله صلى الله
عليه وسلم
لِمَكَان
ابنته منِّى، فَأمَرْتُ المِقْدادَ بْنِ الأسْوَد، فَسألهُ، فَقَاَل : "
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويتوضأ
". وللبخاري
"اغْسِل ذَكَرَكَ وتَوَضأ" ولمسلم : "تَوَضأ وَاْنضَحْ فَرْجَكَ
Artinya: Dari
‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu : “Aku adalah seorang laki-laki yang
mudah mengeluarkan madzi. Sementara aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam karena putrid beliau menjadi istriku. Maka aku
menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad, sehingga dia pun bertanya kepada beliau
shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda : “Hendaklah ia mencuci
dzakarnya dan berwudlu” .
Dalam
riwayat Bukhari disebutkan : “Cucilah dzakarmu dan berwudlulah”
(Diriwayatkan oleh Bukhari no. 269 dalam Al-Ghusl; dan Muslim no. 303 dalam
Al-Haidl). Dalam riwayat Muslim : Berwudlulah dan siramlah kemaluanmu”
(Diriwayatkan oleh Muslim no. 303 dalam Al-Haidl).
55. Hukum Mencium Istri Disiang Ramadhan
Allah subuhanahu
wata'ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan
pergaulilah isteri-isterimu dengan ma’ruf (dengan baik).” (an-Nisa’ : 17).
Mencium adalah salah satu cara menyayangi istri dan mempergaulinya
dengan pergaulan yang baik. dan ini boleh dilakukan didiluar puasa ataupun
didalam puasa. dan itu tidak sampai membatalkan shalat. Didalam satu hadits
diterangkan bahwa:
حَدَّثَنَا رَبِيعٌ
الْمُؤَذِّنُ، قَالَ: ثنا شُعَيْبٌ، قَالَ: ثنا اللَّيْثُ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ أَبِي مُرَّةَ، مَوْلَى عَقِيلٍ عَنْ حَكِيمِ
بْنِ عِقَالٍ، أَنَّهُ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا "
مَا يَحْرُمُ عَلَيَّ مِنَ امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَتْ: فَرْجُهَا
"
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Rabii’
Al-Muadzdzin, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syu’aib, ia berkata :
Telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Bukair bin ‘Abdillah bin
Al-Asyajj, dari Abu Murrah maulaa ‘Aqiil, dari Hakiim bin ‘Iqaal : Bahwasannya
ia pernah bertanya kepada ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa : Apa yang
diharamkan dari istriku sedangkan aku berpuasa ?”. Ia menjawab : “Farji
(kemaluan)-nya” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar
no. 2190; sanadnya shahih].
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ
أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلابَةَ، عَنْ مَسْرُوقٍ، قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا
يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنَ امْرَأَتِهِ صَائِمًا؟ قَالَتْ: كُلُّ شَيْءٍ إِلا
الْجِمَاعَ "
Artinya: Dari Ma’mar, dari Ayyuub, dari Abu Qilaabah,
dari Masruuq, ia berkata : Aku bertanya kepada ‘Aaisyah tentang apa yang
dihalalkan bagi seorang laki-laki yang berpuasa terhadap istrinya. Ia menjawab:
“Semua hal, kecuali jima’” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 8439].
Riwayat Ma’mar dari Ayyuub diperbincangkan oleh
sebagian ahli hadits, namun dikuatkan oleh riwayat sebelumnya sehingga shahih.
Ash-Shan’aniy berkata :
الأظهر أنه لا قضاء ولا كفارة إلا على من جامع وإلحاق
غير المجامع به بعيد.
Artinya: “Tapi pendapat yang paling benar adalah tidak
perlu qadla’ dan tidak perlu kaffarat, kecuali bagi orang yang
melakukan jima’. Dan menyamakan sebab lain dengan jima’ adalah tidak
benar” [Subulus-Salaam oleh Ash-Shan’aniy, 2/226; Daarul-Hadiits,
Cet. Thn. 1425].
An
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama
bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar
mani”. ([1])
Para
ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa,
apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat,
ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari.([2])
jika mampu menahan
nafsu untuk tidak sampai jima' dengan istri maka tidaklah mengapa, karena hal
itupun pernah dilakukan oleh rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam.
56. Hukum Orang Yang Junub Kemudian Belum
Mandi Besar Sampai Setelah Fajar
Apabila seorang mengalami junub kemudian ia
mandi setelah fajar shodiq, maka puasanya tetap sah. berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Aisyah radhiallahu anha:
إنْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ
جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
mendapati waktu Subuh dalam keadaan junud karena jima’, bukan karena mimpi di
bulan Ramadhan, kemudian beliau tetap berpuasa.” (HR. Al-Bukhari no. 1796 dan Muslim no. 1867)
Didalam riwayat imam malik dalam muwattho'nya
dikatakan:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ
بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ
هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمَا قَالَتَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي
رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Rasulullah
junub karena persetubuhan & bukan mimpi pada bulan Ramadan, kemudian beliau
berpuasa. [HR. Malik No.565].
Didalam riwayat lain oleh imam malik dalam
muwattho'nya dikatakan:
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْمَرٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي
يُونُسَ مَوْلَى عَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى الْبَابِ وَأَنَا
أَسْمَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ
فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا
أُرِيدُ الصِّيَامَ فَأَغْتَسِلُ وَأَصُومُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنَّكَ لَسْتَ مِثْلَنَا قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ
وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي
Artinya: Jika aku dalam keadaan
junub pada pagi hari, namun aku berniat untuk berpuasa, maka aku mandi &
berpuasa. Orang tersebut berkata, Anda tak seperti kami,
Allah telah mengampuni dosa-dosa anda yg telah lalu & akan datang! Maka
Rasulullah marah & bersabda: Demi Allah, aku berharap menjadi orang yg
paling takut di antara kalian pada Allah & orang yg paling tahu di antara
kalian dgn apa yg aku perbuat! [HR. Malik No.564].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar