Rabu, 02 Oktober 2019

JAWABAN SEPUTAR HUKUM CADAR

👈Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

PERTANYAAN:
Bagaimana menurut para asatizd tentang gambar di atas, Maksudnya tentang pernyataan di gambar itu

JAWAB:
Wa 'Alaikum Salam  Wa Rahmatullahi  Wa Barakatuh....!!!

Bunyi Haditsnya  adalah
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بنُ كَعْبٍ الأَنْطَاكِيُّ وَ مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالاَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ بْنِ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قَالَ أَبُو دَاوُدُ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
[رواه أَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Yakub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin al-Fadhl bin al-Harani keduanya berkata: Telah mengkabarkan pada kami Walid dari Said bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari Aisyah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud]

Hadits ini dhoif  dari dua segi
1. Segi matan:
a. Ini menuduh Shohabiyah  jalil dengan  su'ul  adab  karena  memakai  pakaian  ketat dan transparan  dihadapan Rasulullah dan tidak mungkin  seorang  shohabiyah  jalil  bersikap  seperti  itu  dihadapan  Rasulullah  Shollallahu  alaihi  wa sallam...dan itu termasuk  su'ul  adab...beranikah  kita menuduh  Asma' binti Abu bakar  radhiyallahu  anha  seperti  itu? ??? Ma'adzallah

b. klw pun iya, maka kita husnu dzhon  kepada shohabiyah  bahwa itu terjadi sebelum  turun  ayat  cadar. ..

2. Dari segi rowi. ..
Coba kita perhatikan, rawi yang bernama Khalid bin Duraik, yang dinilai oleh para ulama kritikus hadits tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra dan Said bin Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus Hadits.
Dan itu disebut dengan  hadits mursal. ..dan hadits mursal  adalah bagian  dari  hadits dhoif

Saudara  saudara  kita dari muhammadiyah  berhujjah  juga  ...barakallahu  fiihim

Hadits Aisyah  diatas  statusnya  memang  dhoif  tapi  di kuatkan  oleh  hadits  berikut  ini

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَارٍ ثَنَا أَبُو دَاوُدُ ثَنَا هِشَامُ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهِهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ
[رواه أبو داود]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud]

Maka kita katakan  bahwa hadits  itu juga dhoif  karena  qotadah  tidak pernah  bertemu  dgn  Rasulullah  Shollallahu  alaihi  wa sallam. ..maka hadits ini juga hadits  mursal ...dan  hadits  mursal  bagian  dr  hadits  dhoif...

Yang Rojih  wallahu  a'lam

1. Cadar adalah termasuk  syariat  islam. ..bukan adat apalagi haram

2. Semua ulama  4 mazhab  hanya selisih  dalam  hukumnya  wajib  atau sunnah? ?? Dan mereka masing-masing  memiliki  dua pendapat. ..ada yg mengatakan  wajib  dan ada yg mengatakan  sunnah

3. Yang mengatakan  wajib  ada dua kelompok : ada yg mengatakan  semua anggota badan wanita adalah aurat  termasuk  kedua telapak  tangan  dan kedua bola  mata. .kelompok  lain  oleh sisakan satu bola  mata  sebagai rukhshoh  bagi wanita agar mereka bisa melihat  ketika jalan.

4. Yang mengatakan  Cadar adalah  tradisi  org  arab  adalah  tidak  ada kaitannya  dgn  islam

5. Syariat  Cadar  berlaku  bukan  utk  para istri  rasulullah  Shollallahu  alaihi  wa sallam  saja  tapi  utk semua  wanita  beriman  sampai  hr  kiamat

Maka utk masalah  ini. ..silahkan  berpegang  kepada  yg wajib  atau  yg sunnah. ..

penjelasan secara detail  boleh rujuk  pada buku  yg telah  kami  tulis  "SYARI'AT  CADAR  BAGI WANITA  MUSLIMAH "

http://www.mediafire.com/file/fbcqj03896nf5e1/Syari%2527at_Cadar_Bagi_Wanita_Muslimah.chm/file

TULISAN  INI ANA KEMBANGKAN  DARI JUDUL   SKRIPSI ISTRI  ANA KETIKA  DI STAIM  BIMA

*******
Pertanyaan  :
[2/10 17:50] Fahmi PD1: Iya Ustat. . . Apakah ada dalil yg kuat setidakx agar menjadi pegangan kita yg menyuruh keluarga kita utk memakai cadar
[2/10 17:51] Fahmi PD1: Sehingga ketika ada orang yg bertax ataupun yg menyinggung tentang cadar. . !
[2/10 17:51] Fahmi PD1: Kita ada jawaban terhadap itu
********

JAWABAN:

DALIL  WAJIBNYA  CADAR
Dalil Dari Al-qur'an
*******
Allah ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta’ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

KETERANGAN :
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian”

Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.

Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminat untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan

Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.

Wallahu  a'lam

Dari Hadits:

1. Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata, ”Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.” (HR. Ibnu Sa’ad dan Abdur Rozaq)

2. Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata, ”Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah kami menyisir rambut.” (HR. Hakim. Dikatakan oleh Al Hakim : hadits ini shohih. Hal ini juga disepakati oleh Adz Dzahabi)

3. Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata, ”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad)

Dalil  dari Atsar  Tabi'in
*****
1. Dari ‘Ashim bin Al Ahwal, katanya, ”Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya, ’Semoga Allah merahmati engkau. …’ “ (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Sanad hadits ini shohih)

2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nur ayat 59 berkata, ”Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”

3. As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” [ Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, Syaikh Bakar bin Abu Zaid, Darul ‘Ashimah]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar