👈Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
PERTANYAAN:
Bagaimana menurut para asatizd tentang gambar di atas, Maksudnya tentang pernyataan di gambar itu
JAWAB:
Wa 'Alaikum Salam Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh....!!!
Bunyi Haditsnya adalah
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بنُ كَعْبٍ الأَنْطَاكِيُّ وَ مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالاَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ بْنِ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قَالَ أَبُو دَاوُدُ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
[رواه أَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Yakub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin al-Fadhl bin al-Harani keduanya berkata: Telah mengkabarkan pada kami Walid dari Said bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari Aisyah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud]
Hadits ini dhoif dari dua segi
1. Segi matan:
a. Ini menuduh Shohabiyah jalil dengan su'ul adab karena memakai pakaian ketat dan transparan dihadapan Rasulullah dan tidak mungkin seorang shohabiyah jalil bersikap seperti itu dihadapan Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam...dan itu termasuk su'ul adab...beranikah kita menuduh Asma' binti Abu bakar radhiyallahu anha seperti itu? ??? Ma'adzallah
b. klw pun iya, maka kita husnu dzhon kepada shohabiyah bahwa itu terjadi sebelum turun ayat cadar. ..
2. Dari segi rowi. ..
Coba kita perhatikan, rawi yang bernama Khalid bin Duraik, yang dinilai oleh para ulama kritikus hadits tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra dan Said bin Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus Hadits.
Dan itu disebut dengan hadits mursal. ..dan hadits mursal adalah bagian dari hadits dhoif
Saudara saudara kita dari muhammadiyah berhujjah juga ...barakallahu fiihim
Hadits Aisyah diatas statusnya memang dhoif tapi di kuatkan oleh hadits berikut ini
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَارٍ ثَنَا أَبُو دَاوُدُ ثَنَا هِشَامُ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهِهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ
[رواه أبو داود]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud]
Maka kita katakan bahwa hadits itu juga dhoif karena qotadah tidak pernah bertemu dgn Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam. ..maka hadits ini juga hadits mursal ...dan hadits mursal bagian dr hadits dhoif...
Yang Rojih wallahu a'lam
1. Cadar adalah termasuk syariat islam. ..bukan adat apalagi haram
2. Semua ulama 4 mazhab hanya selisih dalam hukumnya wajib atau sunnah? ?? Dan mereka masing-masing memiliki dua pendapat. ..ada yg mengatakan wajib dan ada yg mengatakan sunnah
3. Yang mengatakan wajib ada dua kelompok : ada yg mengatakan semua anggota badan wanita adalah aurat termasuk kedua telapak tangan dan kedua bola mata. .kelompok lain oleh sisakan satu bola mata sebagai rukhshoh bagi wanita agar mereka bisa melihat ketika jalan.
4. Yang mengatakan Cadar adalah tradisi org arab adalah tidak ada kaitannya dgn islam
5. Syariat Cadar berlaku bukan utk para istri rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam saja tapi utk semua wanita beriman sampai hr kiamat
Maka utk masalah ini. ..silahkan berpegang kepada yg wajib atau yg sunnah. ..
penjelasan secara detail boleh rujuk pada buku yg telah kami tulis "SYARI'AT CADAR BAGI WANITA MUSLIMAH "
http://www.mediafire.com/file/fbcqj03896nf5e1/Syari%2527at_Cadar_Bagi_Wanita_Muslimah.chm/file
TULISAN INI ANA KEMBANGKAN DARI JUDUL SKRIPSI ISTRI ANA KETIKA DI STAIM BIMA
*******
Pertanyaan :
[2/10 17:50] Fahmi PD1: Iya Ustat. . . Apakah ada dalil yg kuat setidakx agar menjadi pegangan kita yg menyuruh keluarga kita utk memakai cadar
[2/10 17:51] Fahmi PD1: Sehingga ketika ada orang yg bertax ataupun yg menyinggung tentang cadar. . !
[2/10 17:51] Fahmi PD1: Kita ada jawaban terhadap itu
********
JAWABAN:
DALIL WAJIBNYA CADAR
Dalil Dari Al-qur'an
*******
Allah ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).
Allah ta’ala juga berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)
Allah ta’ala juga berfirman:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)
KETERANGAN :
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian”
Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.
Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminat untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan
Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
Wallahu a'lam
Dari Hadits:
1. Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata, ”Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.” (HR. Ibnu Sa’ad dan Abdur Rozaq)
2. Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata, ”Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah kami menyisir rambut.” (HR. Hakim. Dikatakan oleh Al Hakim : hadits ini shohih. Hal ini juga disepakati oleh Adz Dzahabi)
3. Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata, ”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad)
Dalil dari Atsar Tabi'in
*****
1. Dari ‘Ashim bin Al Ahwal, katanya, ”Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya, ’Semoga Allah merahmati engkau. …’ “ (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Sanad hadits ini shohih)
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nur ayat 59 berkata, ”Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”
3. As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” [ Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, Syaikh Bakar bin Abu Zaid, Darul ‘Ashimah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar