Sabtu, 10 Januari 2026

Ustad maaaf mohon penjelasan tentang jama qosor dan berapa lama nya

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh 

Hukum seputar Jama' Qoshor

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

وَفِي رِوَايَةٍ لأَبِي دَاوُدَ: سَبْعَ عَشْرَةَ.

وَفِي أُخْرَى: خَمْسَ عَشْرَةَ.


Artinya : Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim selama sembilan belas hari dan mengqashar shalatnya.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Sembilan belas hari di Makkah mengqashar shalat.” Dalam lafaz lain disebutkan, “Di Makkah sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1080, 4698]


Kebetulan pada saat itu...beliau kebutuhannya di makkah hanya 19 hari.


Dari hadits ini, anas Bin Malik radhiyallahu anhu berkata: seberapa lama kita safar maka selama itupula kita boleh jama' Qoshor.


Imam Abu hanifah berkata..jika berniat mukim maka boleh qoshor sampai 10 hari.


Dalam riwayat Bukhari Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam pernah qoshor 18 hari.


Ketika perang tabuk beliau Shollallahu alaihi wa sallam pernah qoshor 20 hari.


وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: «أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْماً يقْصُرُ الصَّلَاةَ». وَرُوَاتُهُ ثِقاتٌ؛ إِلاَّ أَنَّهُ اختُلِفَ فِي وَصْلِهِ.

Artinya: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.” Para rawinya tsiqah (terpercaya), hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam penyambungannya. [HR. Abu Daud, no. 1235]


Pendapat kami setelah melihat semua hadits dan pendapat para ulama, bahwa hukum qoshor sholat ada dua :


Pertama : Bagi yang niat muqim permanen maka boleh qoshor sholat sampai 3 hari.


Kedua : Bagi yg safar atau tidak berniat muqim permanen maka boleh qoshor sholat sampai kembali ke rumahnya ( negerinya ).


Wallahu A'lam...


*ISTIFADAH:*

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam kitab Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram menyimpulkan bahwa standar durasi seseorang dianggap mukim tidak dibatasi dengan jumlah hari tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seseorang menetap sehingga ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar). Namun, mayoritas ulama menetapkan bahwa jika seseorang berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar).


Mau ambil pendapat ini juga boleh.


31 Mei 2025 Jam 16.29

Hukum Mengeluarkan Zakat Mal Langsung dengan Bentuk Barang

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh 

kak jaenab tolong tanyain ustad ,boleh gak membelikan stabilizer buat para mulazamah di yaman pakai uang zakat?

Ustad maaf ada yg bertanya👆🏻

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim 

Wa Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Menurut Jumhur Ulama ( Madzhab Syafi', Madzhab Maliki Dan Madzhab Hambali serta Madzha Abu Daud Adzhohiri: bahwa Tidak boleh Mengeluarkan Zakat Mal dalam Bentuk Barang.

Dalam kitab Al-Majmu' Imam An-Nawawi menjelaskan:  

 فَرْعٌ قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إخْرَاجُ القيمة في شئ مِنْ الزَّكَوَاتِ. وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد، إلَّا أَنَّ مَالِكًا جَوَّزَ الدَّرَاهِمَ عَنْ الدَّنَانِيرِ وعكسه.

Artinya, “Cabang masalah: Telah kami sebutkan pendapat mazhab kita bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat berupa barang yang seharga dengan kewajiban zakatnya. Pendapat ini selaras dengan pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Dawud. Kecuali Imam Malik yang memperbolehkan mengeluarkan zakat berupa uang dirham dari zakat uang dinar dan sebaliknya.

Wallahu A'lam..

Catatan:

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain ada delapan:  

 وَزَكَاة مَال وَهِي وَاجِبَة فِي ثَمَانِيَة أَصْنَاف من أَجنَاس المَال وَهِي الذَّهَب وَالْفِضَّة والزروع وَالنَّخْل وَالْعِنَب وَالْإِبِل وَالْبَقر وَالْغنم وَيجب صرف الزَّكَاة لثمانية أَصْنَاف من طَبَقَات النَّاس وَأما عرُوض التِّجَارَة فَهِيَ ترجع لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّة لِأَن زَكَاتهَا تتَعَلَّق بِقِيمَتِهَا    

Artinya, “Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian, kurma, anggur, unta, sapi, kambing dan wajib disalurkan kepada delapan golongan yang menerima zakat. Adapun barang dagangan (hukumnya) dikembalikan (disamakan) dengan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya.” (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 168).

Ini adalah pendapat yang lebih selamat..

Utk masalah kebutuhan mereka di Yaman.. setelah mereka mendapatkan jatah masing-masing dari uang zakat . mereka bisa urunan utk membeli kebutuhan bersama mereka.

Dan insya Allah yang zakat akan mendapatkan 2 pahala:

1. Pahala karena telah mengeluarkan zakat sesuai dgn ajaran Islam.

2. Pahala dari hasil guna atau hasil manfaat dari penggunaan zakat tersebut.

Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi serta memberkahi kaum muslimin dimanapun berada... Allahumma Amin Ya Mujibussa'ilin.


20 September 2025 Jam 14.19

Hukum The Living Qur'an Jar

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Maaf ustad, di jawa barat sedang marak cara ini, ayat pilihan seperti undian, Apakah boleh?


Jawaban:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh 

Bismillahirrahmanirrahim 

"The living Qur'an" (atau Al-Qur'an yang hidup) adalah istilah untuk studi yang meneliti bagaimana Al-Qur'an "hidup" atau dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim. Studi ini berfokus pada fenomena sosial, praktik budaya, ritual, dan interpretasi yang terinspirasi dari Al-Qur'an di masyarakat, bukan hanya pada teksnya itu sendiri. Jadi, artinya bisa juga dipahami sebagai "menghidupkan Al-Qur'an" (living the Qur'an). 

Hukumnya boleh dengan syarat:

1. Ini hanya di jadikan sebagai edukasi dalam memahami makna dan manfaat Al-Qur'an.

2. Berniat untuk mengamalkan Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.

3. Berniat mengaplikasikan firman Allah Subuhanahu wa Ta'ala bahwa Qur'an adalah Rahmat, petunjuk dan Obat bagi org2 yg beriman:

ِوَلَوْ جَعَلْنَٰهُ قُرْءَانًا أَعْجَمِيًّا لَّقَالُوا۟ لَوْلَا فُصِّلَتْ ءَايَٰتُهُۥٓ ۖ ءَا۬عْجَمِىٌّ وَعَرَبِىٌّ ۗ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ هُدًى وَشِفَآءٌ ۖ

Artinya: “Dan jikalau Kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: “Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?” Apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: “Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin.” (QS. Fushshilat: 44)

ِوَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ  

Artinya: “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’: 82)

Catatan:

1. Bisa di padukan dengan dzikir2 tertentu yg ada dalam Hadits Shohih. Contoh kita ingin terbebas dari utang dan minta agar di beri Rizki yg banyak yg halal lagi baik...maka kita baca Q.S Nuh ayat 10-12

(10) فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا

(11) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

(12) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا 

Artinya: maka aku berkata (kepada mereka), "Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu."

Dan kita baca doa yg ada dalam hadits Riwat imam Bukhari Hadits ke 6369:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesumpekan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari ketakutan dan kekikiran, dari lilitan hutang dan kezaliman orang-orang.”.

Catatan ke 2:

Al-Qur'an tidak cukup hanya dgn di baca dan dijadikan doa. Tapi jauh hari sebelum itu kita harus menjadi Hamba Allah Yang Taat terhadap perintah Allah dan menjaga diri dari segala larangan Allah terutama kesyirikan.

Setelah kita menjadi hamba Nya yg taat kemudian kita berdoa maka insya Allah segala doa akan di kabulkan Allah...

Semoga Allah melindungi kita semuanya dan seluruh kaum muslimin dimanapun mereka berada...Amin ya Mujibussa'ilin

Wallahu A'lam


05 November 2025 jam 06.31


Benarkah dengan Membaca Q.S Al-Fath Ayat 1, bisa memperlancar Rizki dan mempermudah urusan?



Bismillahirrahmanirrahim 

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh 

*PERNYATAAN:*

Hukum Membaca Q.S Al-Fath Ayat 1, benarkah bahwa mebaca ayat ini bisa memperlancar Rizki dn mempermudah urusan? Seperti yang ada di gambar di atas.


*JAWABAN:*

🎤🎤🎤🎤

Wa Alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh 

Tidak ada dalil yang Tsabit dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang ini.

Benar bahw Al-Qur'an adalah diturunkan Allah sebagai Obat dan Rahmat bagi orang2 yg beriman. Maka boleh bagi kita membaca ayat tertentu, kemudian memohon keberkahan kepada Allah dgn penuh Ikhlas dari Ayat yang dibaca tersebut semoga Allah menambah Rizki dan mempemudah urusan. 

Contoh dengan Ayat kita mebaca ayat ini, dalam hadits disebutkan:

لقد أُنزِلَتْ عليَّ الليلةَ سورةٌ لهي أحَبُّ إليُّ مما طلعت عليه الشمسُ : إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا

Artinya: Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: sungguh telah diturunkan kepadaku malam hari tadi 1 surat yang paling aku cintai dari pada terbitkan Matahari ( H.R Bukhari 4177).

Kemudian dgn melihat keutamaan surat Al-Fath ini dalam hadits Shohih ini, kitapun Membacanya dan meminta kepada Allah: "Ya Allah, engkau maha kuasa untuk memberikan Rizki dan kemenangan kepada RasulMu dan para sahabatnya maka berikanlah kepada Hamba Rizki dan permudahkan urusan hamba.

Kemudian kita membaca ayat dari Q.S Al-Fath...Amin Ya Mujibussa'ilin

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda dalam H.R Muslim nomor 1786:


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ:

لَمَّا نَزَلَتْ: {إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا لِيَغْفِرَ لَكَ اللهُ} إِلَى قَوْلِهِ {فَوْزًا عَظِيمًا} [الفتح: ١-٥] مَرْجِعَهُ مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ، وَهُمْ يُخَالِطُهُمُ الْحُزْنُ وَالْكَآبَةُ، وَقَدْ نَحَرَ الْهَدْيَ بِالْحُدَيْبِيَةِ، فَقَالَ: «لَقَدْ أُنْزِلَتْ عَلَيَّ آيَةٌ هِيَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا».  

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم - 1786]

Artinya: Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu ketika di turunkan Q.S Al Fath ayat 1 sampai terakhir yaitu di hari Hudaibiyah para sahabat dalam keadaan sedih sedih yang mendalam, mereka memotong hewan Qurbannya di Hudaibiyah, kemudian Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: Sungguh telah diturunkan kepadaku 1 ayat yang paling aku sukai daripada dunia dan isinya. ".

Di dalam dua hadits di atas tidak ada disebutkan bilangan tertentu dalam membaca Q.S Al Fath.

Maka bacalah sebanyak mungkin kemudian berdoa. Dan mengulanginya sampai kita yakin do'a kita akan dikabulkan Allah Azza wa Jalla.

Cara berdoa yang khusyu' :

1. Mulai dgn Memuji Allah bersholawat kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam.

2. Berdoa sambil membayangkan keagungan dan kemuliaan serta ketinggian zat dan sifat Allah Azza wa Jalla.

2. Berdoa sambil merendahkan diri dan merasa sangat lemah dan hina dihadapan Allah.

3. Menghadirkan keyakinan yang kuat dan utuh bawah Allah pasti akan mengabulkan doa2 yg kita panjatkan.

4. Mengucapkan doa sambil meneteskan air mata sebagai tanda bahwa kita benar-benar mengemis dihadapan Allah agar dikabulkan segal pinta kita.

5. Memperbanyak istighfar.

Semoga Allah memudahkan segala urusan seluruh kaum muslimin dimanapun mereka berada...Amin Ya Mujibussa'ilin


13 Desember 2025 Jam 07.46


Hukum Donor Darah Dalam Islam

PERTANYAAN: 

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WA BARAKATUH 

Afwan Ustadz, mau bertanya mengenai hukum donor darah itu boleh / haram?

JAWABAN:

WA ALAIKUM SALAM WARAHMATULLAHI WA BARAKATUH 

Hukum donor darah adalah boleh dalam Islam, dengan Dalil:

1. Donor darah adalah suatu kegiatan pemberian atau sumbangan darah yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dan sukarela kepada siapa saja yang membutuhkan transfusi darah. Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada tubuh orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya/menyelamatkan jiwanya. Dan ini termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan. Allah berfirman dalam QS Al Ma'idah ayat 2:

وتعاونوا على البر والتقوى

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.


2. Darah itu memang najis Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya dalam keadaan darurat, sedangkan sama sekali tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan nyawa seseorang maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan; misalnya seseorang menderita kekurangan darah karena kecelakaan, maka hal itu dibolehkan dalam Islam untuk menerima darah dari orang lain, yang disebut “transfusi darah”. Hal tersebut, sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaimana firman Allah swt dalam surah al-Baqarah (2) ayat 173:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏ 

Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” …

Dan firman Allah dalam surah al-An’am (6) ayat 119:

وَمَا لَـكُمۡ اَلَّا تَاۡكُلُوۡا مِمَّا ذُكِرَ اسۡمُ اللّٰهِ عَلَيۡهِ وَقَدۡ فَصَّلَ لَـكُمۡ مَّا حَرَّمَ عَلَيۡكُمۡ اِلَّا مَا اضۡطُرِرۡتُمۡ اِلَيۡهِؕ 

Artinya: “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”.


Wallahu Ta'ala A'lam


Hari Jum'at, 09 Januari 2026 Jam 17.30



Jumat, 09 Januari 2026

Hasil Syuro' FUI Bima Raya Bulan Januari 2026

 *HASIL SYURO FORUM UMAT ISLAM ( FUI) BIMA RAYA HARI SABTU 21 RAJAB 1447 H/10 JANUARI 2026 M JAM 11.09-SELESAI. DI SEKRETARIAT FUI MASJID BESAR KABUPATEN BIMA*

🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤

*1. MBOLO TO'I WOHA*

      👇👇👇

Waktu: Kamis, 24 Sya'ban 1447 H /12 Februari 2026

Tempat Aula Masjid Besar Kab.Bima

Peseta: 100 org dan tokoh2


1. Bentuk panitia 


Panitia: 

Ketua: Ustadz Umarudin 

Sekretaris : Ismail 

Bendahara: Ustadz Jaharudin


2. Target FUI dgn adanya kegiatan ini:

- Terbentuknya satu jaringan komunikasi setiap daerah di Woha ini.. terbentuknya satu aliansi utk menangani segala permasalahan di WOHA.

- Ada identifikasi dan pemetaan masalah di masyarakat sehingga memunculkan solusi, baru kemudian akan ada planning setiap tahun.


Pembicara: 

1. Dandim 1608

2. Kapolres Kab.

3. Ketua MUI 

4. Wakil Bupati 


*2. LEMBo*

👇👇👇

Dengan adanya LEMBo, di harapkan FUI bisa mandiri dari segi pembiayaan.


Silahkan cek

Draf LEMBo yang sudah di Susun oleh H.Irfan

Ketua Lembaga Ekonomi Masyarakat Mbojo.


*3. PERAYAAN NATAL DI GEDUNG SERBAGUNA SAPE*

👇👇👇

Solusi: 

1. kita cari dan kumpulkan dulu informasi yg valid 

2. Langkah selanjutnya kita akan silaturahim ke lembaga Da'wah sape, Camat dan kepala desa.


*4. KAFE ULE*

👇👇👇

Surat izinya adalah utk rumah makan tapi mereka gunakan utk kafe.


Solusi : kita bicarakan dengan

1. Sekretaris perijinan kafe kota bima ustadz H.Ahmad S.Ag

2. Dandim 

3. Satpol PP


Undangan Rapat

FORUM UMAT ISLAM ( FUI) BIMA RAYA 

HAL : SYURO BULAN RAJAB 1447 H/ JANUARI 2026 M.


Kepada Ykh. Segenap Dewan Pertimbangan dan Pengurus Fui Bima Raya 

Di Tempat 

Bismillahirrahmanirrahim.

Diundang dengan hormat, para Dewan Pertimbangan dan Pengurus Fui Bima Raya untuk mengikuti Syuro Bulan Rajab 1447 H/ Januari 2026 M pada :

Hari /Tgl : Sabtu, 21 Rajab 1447 H/ 10 Januari 2026

Pukul : 09.00 - selesai 

Tempat : Sekretariat Kabupaten, Masjid Agung Kabupaten Bima.

Semoga Allah mudahkan.

Ketua : Asikin bin Mansyur




Kamis, 25 Desember 2025

Penerimaan Ijazah Tingkat SMP Dan Tingkat SMA RQ Al-Mustaqim Bima-NTB

Alhamdulillah pagi ini, Jum'at, 26 Desember 2025 jam 10.15 WITA, wali santri dari ananda Firmansyah datang terima Ijazah 

SMP dan SMA anaknya.

Semoga Allah memudahkan segala urusan generasi Qur'an kita semuanya...Amin