Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
kak jaenab tolong tanyain ustad ,boleh gak membelikan stabilizer buat para mulazamah di yaman pakai uang zakat?
Ustad maaf ada yg bertanya👆🏻
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim
Wa Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Menurut Jumhur Ulama ( Madzhab Syafi', Madzhab Maliki Dan Madzhab Hambali serta Madzha Abu Daud Adzhohiri: bahwa Tidak boleh Mengeluarkan Zakat Mal dalam Bentuk Barang.
Dalam kitab Al-Majmu' Imam An-Nawawi menjelaskan:
فَرْعٌ قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إخْرَاجُ القيمة في شئ مِنْ الزَّكَوَاتِ. وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد، إلَّا أَنَّ مَالِكًا جَوَّزَ الدَّرَاهِمَ عَنْ الدَّنَانِيرِ وعكسه.
Artinya, “Cabang masalah: Telah kami sebutkan pendapat mazhab kita bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat berupa barang yang seharga dengan kewajiban zakatnya. Pendapat ini selaras dengan pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Dawud. Kecuali Imam Malik yang memperbolehkan mengeluarkan zakat berupa uang dirham dari zakat uang dinar dan sebaliknya.
Wallahu A'lam..
Catatan:
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain ada delapan:
وَزَكَاة مَال وَهِي وَاجِبَة فِي ثَمَانِيَة أَصْنَاف من أَجنَاس المَال وَهِي الذَّهَب وَالْفِضَّة والزروع وَالنَّخْل وَالْعِنَب وَالْإِبِل وَالْبَقر وَالْغنم وَيجب صرف الزَّكَاة لثمانية أَصْنَاف من طَبَقَات النَّاس وَأما عرُوض التِّجَارَة فَهِيَ ترجع لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّة لِأَن زَكَاتهَا تتَعَلَّق بِقِيمَتِهَا
Artinya, “Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian, kurma, anggur, unta, sapi, kambing dan wajib disalurkan kepada delapan golongan yang menerima zakat. Adapun barang dagangan (hukumnya) dikembalikan (disamakan) dengan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya.” (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 168).
Ini adalah pendapat yang lebih selamat..
Utk masalah kebutuhan mereka di Yaman.. setelah mereka mendapatkan jatah masing-masing dari uang zakat . mereka bisa urunan utk membeli kebutuhan bersama mereka.
Dan insya Allah yang zakat akan mendapatkan 2 pahala:
1. Pahala karena telah mengeluarkan zakat sesuai dgn ajaran Islam.
2. Pahala dari hasil guna atau hasil manfaat dari penggunaan zakat tersebut.
Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi serta memberkahi kaum muslimin dimanapun berada... Allahumma Amin Ya Mujibussa'ilin.
20 September 2025 Jam 14.19

Tidak ada komentar:
Posting Komentar