Sabtu, 10 Januari 2026

Ustad maaaf mohon penjelasan tentang jama qosor dan berapa lama nya

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh 

Hukum seputar Jama' Qoshor

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

وَفِي رِوَايَةٍ لأَبِي دَاوُدَ: سَبْعَ عَشْرَةَ.

وَفِي أُخْرَى: خَمْسَ عَشْرَةَ.


Artinya : Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim selama sembilan belas hari dan mengqashar shalatnya.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Sembilan belas hari di Makkah mengqashar shalat.” Dalam lafaz lain disebutkan, “Di Makkah sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1080, 4698]


Kebetulan pada saat itu...beliau kebutuhannya di makkah hanya 19 hari.


Dari hadits ini, anas Bin Malik radhiyallahu anhu berkata: seberapa lama kita safar maka selama itupula kita boleh jama' Qoshor.


Imam Abu hanifah berkata..jika berniat mukim maka boleh qoshor sampai 10 hari.


Dalam riwayat Bukhari Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam pernah qoshor 18 hari.


Ketika perang tabuk beliau Shollallahu alaihi wa sallam pernah qoshor 20 hari.


وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: «أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْماً يقْصُرُ الصَّلَاةَ». وَرُوَاتُهُ ثِقاتٌ؛ إِلاَّ أَنَّهُ اختُلِفَ فِي وَصْلِهِ.

Artinya: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.” Para rawinya tsiqah (terpercaya), hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam penyambungannya. [HR. Abu Daud, no. 1235]


Pendapat kami setelah melihat semua hadits dan pendapat para ulama, bahwa hukum qoshor sholat ada dua :


Pertama : Bagi yang niat muqim permanen maka boleh qoshor sholat sampai 3 hari.


Kedua : Bagi yg safar atau tidak berniat muqim permanen maka boleh qoshor sholat sampai kembali ke rumahnya ( negerinya ).


Wallahu A'lam...


*ISTIFADAH:*

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam kitab Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram menyimpulkan bahwa standar durasi seseorang dianggap mukim tidak dibatasi dengan jumlah hari tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seseorang menetap sehingga ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar). Namun, mayoritas ulama menetapkan bahwa jika seseorang berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar).


Mau ambil pendapat ini juga boleh.


31 Mei 2025 Jam 16.29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar