Bismillah...mau tanya ustadz, bagaimana hukumnya doa dengan menggunakan bahasa Indonesia ketika sujud dalam sholat?
Wa Alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh...
Jumhur ulama dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa org yang doa dalam sholat menggunakan bahasa selain bahasa arab maka sholatnya batal. Nauzubillah.
Malikiyah berpendapat bahwa haram hukumnya berdoa dengan selain bahasa Arab –sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Abidin dari Al Qarafi- alasannya karena termasuk meniadakan bentuk pengagungan.
Adapun Hadits tentang:
( ثم يتخيّر من المسألة ما شاء ) وفي لفظ : ( ثم يتخيّر من الدعاء أعجبه إليه فيدعو )
رواه البخاري ( 835 ) ومسلم ( 402 )
“Kemudian ia memilih dari masalah tersebut sesuai dengan yang ia inginkan”, dan di dalam redaksi lain: “Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai lalu berdoa dengannya”. (HR. Bukhori: 835 dan Muslim: 402)
Adalah dengan menggunakan bahasa arab.
Maka kesimpulannya:
1. Jika mau berdoa dalam sholat gunakanlah bahasa Arab.
2. Jika tidak bisa bahasa Arab, maka berdoalah setelah sholat dgn menggunakan bahasa yg dipahami (Selain arab).
3. Hendaknya kaum muslimin menghafal doa2 penting yg ada dalam Al-Qur'an dan hadits2 Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
4. Doa yang paling bagus dan sempurna:
ربنا ٱتنا في الدنيا حسنة و في الآخرة حسنة و قنا عذاب النار...
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar