Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bagaimana hukum jual beli uang Baru dengan uang lama ustadz?
JAWABAN:
Wa alaikum salam wa rahmarullahi wa barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Artinya: “Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim 4147).
Dari hadits diatas maka bisa kita menjawab pertanyaan di atas:
1. Jika ditukar dengan besar jumlah yang sama maka boleh2 saja, contoh uang lama 20.000 dotukar dgn uang Baru 20.000 maka hukumnya boleh.
2. Jika besar jumlahnya beda maka itu termasuk riba, hukumnya haram. Contoh uang lama 20.000 di tukar uang Baru 18.000. Maka yg 2000 itulah yg riba
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar