Jumat, 22 April 2022

Tanya Jawab Seputar Hukum Penyaluran Zakat Yang Diterapkan Baznas

 PERTANYAAN:

[22/4 12.47] Abdul Haris Nutrisionist: 

💚💚💚💚💚💚💚

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ustadz, apa hukumnya mengelola zakat fitrah sebagaimana yang dilakukan oleh bazanas kab. Bima, mohon penjelasnnya ustadz, terima kasih.

JAWABAN:

[22/4 14.28] : و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Bismillahirrahmanirrahim...

Hukum mengelolah zakat Fitrah atau zakat Mal oleh bazanas atau yang lainya adalah boleh-boleh saja, dengan beberapa syarat:

1. Panitia zakat harus betul2 memahami fiqih Seputar zakat, hal ini agar tidak Salah dalam pengelolaan dan penyaluran  harta zakat kaum Muslimin. 

2. Panitia zakat harus memiliki sifat adil, amanah, wara' dan tanggung jawab.

- adil : dalam pembagian zakat kepada seluruh 8 golongan yg berhak menerima zakat 

- amanah: tdk mengurangi hak atau menambah pada golongan tertentu dan tidak menyalahgunakan amanah.

- wara' : tdk mengedepankan  kepentingan pribadi atau kelompok dalam pembagian atau penyaluran harta zakat (mengambil atau menerima yg haknya saja bagi panitia zakat).

- tanggung jawab: mulai dari mendata secara adil dan teliti 8 golongan yang berhaq menerima zakat, sampai Proses penyaluran sesuai dgn hak dan jatah mereka masing2.

Wallahu A'lam.

CATATAN: 

1.  Penyaluran zakat hanya kepada 8 golongan yang dijelaskan Allah dalam Q.S At-taubah ayat 60.

2. Zakat tdk boleh di Gunakan utk pembangunan. Baik pembangunan jalan, masjid atau yg lainya.

3. Utk zakat Fitrah harus menyalurkannya dalam bentuk makanan pokok,  bukan dalam bentuk uang.  Sekalipun yg membawa zakat membawa dalam bentuk uang. Kemudian tugas panitia membelikan makanan pokok Baru menyalurkannya pada yang 8 golongan tersebut.

Wallahu A'lam

Pertanyaan:

[22/4 14.30] Abdul Haris Nutrisionist Sila: 

Afwan Ustadz, maksudnya zakat fitrahnya dikelola dan di bagi 2 atau 3 bulan setelah idul fitri ustadz, bgmn hukumnya itu ustadz

💚💚💚💚💚💚💚

Jawaban:

[22/4 14.59] : Tidak boleh, karena waktu dikeluarkanya zakat Fitrah sudah ditentukan yaitu 

ـ (والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة،  فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر

 “Kesimpulannya bahwa membayar zakat fitrah ini memliki lima waktu, yakni waktu jawaz (boleh), waktu wajib, waktu fadhilah (utama), waktu makruh, dan waktu haram. Waktu jawaz adalah mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadhan. Waktu wajib adalah mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Waktu fadhilah adalah mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan shalat Id. Waktu makruh adalah ketika mengakhirkan membayar zakat dari shalat ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau orang yang lebih butuh. Dan waktu haram adalah ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Id (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 174).

 فروا إلي الله: ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء 

“Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr.  Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152)

فروا إلي الله: ـ (قوله: وحرم تأخيرها) أي الفطرة، أي إخراجها. وذلك لان القصد إغناء المستحقين في يوم العيد، لكونه يوم سرور 

”Haram mengakhirkan zakat fitrah. Hal tersebut dikarenakan tujuan adanya zakat fitrah adalah mencukupi orang-orang yang berhak menerima zakat pada hari raya Id, sebab hari tersebut adalah hari kebahagiaan” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 197)

Pertanyaan:

Abdul Haris Nutrisionist Sila Wahdah: Terus bagaimana dengan baznas kab. Bima ustadz, yg mengelola zakat fitrah dan membaginya setelah idul fitri, 

Apakah mereka tidak tau adalilnya apau bgmn ustadz,,

Jawaban:

 Wallahu A'lam

[22/4 22.08] 

 بسم الله الرحمن الرحيم 

Prinsip awal kita dalam membawa zakat atau Membagi zakat adalah Hadits  Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود و ابن ماجه وصححه الحكم)

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).

Dan dari hadits ini, zakat akan dinilai sah Jika dikeluarkan atau dibagikan sebelum sholat idul fitri.

Akan tetapi, jika terlambat sampai setelah sholat idul fitri karena udzur syar' maka Ma'fu, Allah akan memaafkan dan zakatnya tetap sah.  Hal ini berdasarkan firman Allah Azza wajalla 

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendai kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. al-Baqarah: 185).

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. al-Baqarah: 286).

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر

Sesuatu kesulitan menarik adanya kemudahan.


Biasanya keterlambatan dalam pembagian zakat oleh lembaga tertentu atau instansi tertentu bukan karena kesengajaan, akan tetapi disebabkan oleh beberapa hal:

1. Terlambatnya kaum Muslimin menyetor zakatnya. 

2. Kurang teratur didalam manajemen pembagian zakat.

3. Sempitnya waktu dan jauhnya jarak yang menjadi Sasaran penyaluran zakat.

Jawaban utk sebab2 di atas adalah hendaknya panitia Badan zakat bisa meniadakan dan meminimalisir 3 hal di atas dengan solusi2 jitu, Di antaranya:

1. Kumpulkan data yang berhaq menerima zakat dgn teliti dan detail.

2.  Ingatkan masyarakat Muslim sejak dari awal Ramadhan utk segera mengeluarkan zakatnya, melalui lembaga atau instansi tertentu. Sehingga bisa Membagi rata sesuai dgn 8 mustahiq yang telah dikumpulkan data2nya. 

3. Jika jangkauan wilayah yg menjadi Sasaran penyaluran zakat banyak dan jauh maka hendaknya membentuk panitia setiap tempat dan wilayah itu.

4.Tugas org2 dipusat hanya  memantau dan mengecek serta mendata secara detail jumlah zakat yang terkumpul dan hasil kinerja masing2 wilayah, bukan tempat utk dikumpulkan nya seluruh hasil zakat fitrah, karena itu akan memperlambat Proses pembagian zakat fitrah.

5. Panitia Pusat memberikan instruksi kepada panitia tiap wilayah atau daerah agar 1 atau 2 hari sebelum I'd utk segera Membagi dan menyalurkan hasil zakat.

6.jika masih ada sisa zakat maka masih ada waktu utk menyalurkannya di malam takbiran sampai sebelum sholat idul fitri.dan silahkan pilih yang paling fakir dan paling miskin dari kampung tersebut atau kampung didekatnya. 

7. Utk yg belum sempat membawa zakat sampai Buka Puasa terkahir maka silahkan langsung dihimbau utk membawa sendiri kepada org2 yg berhak menerima zakat. 

Wallahu A'lam

1 komentar: