Jumat, 30 April 2021

Hukum Sholat Taraweh Bersama Imam Sampai Selesai Witir

Pertanyaan [30/4 21:02] Rois Uminya: 
Ustd bila ada seorang laki2 terawih di rmh bersm imam,dan qiamulail nya di masjid.afdol nya dia ikut witir sm imam di rmh atau yg di masjid Krn sepaham sy pahala seperti solat semalaman bila kita terawih selesai sm imam 

JAWABAN 
 Bismillahirrahmanirrahim Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
 إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
 “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

 Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
 إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ
 “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163). 

Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Berdasarkan Hadits diatas...maka lebih utama witir bersama imam Jika masih ingin nambah sholat dirumah atau ditempat lain, maka tidak apa2, akan tetapi jangan witir lagi karena tdk ada dua witir dalam satu malam Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shollallahu Alaihi wa sallam
 عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ. [رواه أحمد وأبو داود والترمذى والنسائى]. 
 Artinya: “Diriwayatkan dari Talq Ibn ‘Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam.” [HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai]. 

 At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan, sedangkan yang lain mengatakan bahwa hadis ini shahih; demikian pula Ibn Hibban mengatakan hadis ini shahih (Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 55). Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar