Rabu, 02 September 2020
Hukum Dan Mudhorot Memajang Foto Di Rumah atau Di Media Sosial Khususnya Bagi Wanita
Bismillah
HUKUM MEMANJANG (MENGGANTUNG) FOTO MAHLUK BERNYAWA
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?
Jawab:
Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda,
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.
لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت
“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya. Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh. Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.
Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.
Sumber: Tautan
Baca juga:
Hukum Menggambar Makhluk BernyawaPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan VideoHukum Nazhor Melalui Foto
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum memajang foto di dinding?
Jawab:
Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.
أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم
“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”
Beliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”
BAHAYA MEMAJANG FOTO DI MEDIA SOSIAL BAGI PEREMPUAN
Di pembahasan sebelumnya Sudah dibahas hukum memajang foto secara umum, sekarang Kita akan membahas mudhorot atau bahaya bagi wanita dalam memajang foto dirumah atau dimedia sosial
1. Menimbulkan fitnah bagi laki laki.setiap lelaki yang memandang foto itu Akan terkena fitnah, menimbulkan hasrat yang menjatuhkan mereka pada zina Mata minimal.
2. Menimbulkan penyakit ain...jika seorang melihat foto tersebut kemudian ia kagum berlebih lebihan, maka akan menjadikan mudhorot bagi wanita yg punya foto tersebut yaitu terkena penyakit ain
3. Menimbulkan kejahatan. Kejahatan disini bisa berbentuk kejahatan pikiran juga kejahatan moral. Ma'adzallah
4. Menimbulkan dosa jariyah. Jika Lupa kata sandi fb khususnya sedangkan dlm fb itu Sudah banyak foto foto maka akan Susah dihapus.
Atau kejadianya meninggal misalnya, maka fb tersebut tdk ada yg tau paswordnya maka akan menjadikan dosa jariyah jika dilihat oleh org..Na'udzu billah
Beberapa mudhorot memajang foto dirumah
1. Menjadikan malaikat tidak mau masuk kedalam rumah yg ada fotonya, berdasarkan hadits ibunda aisyah radhiyallaha diatas (H.R Muslim Nomor 5642)
2. Menjadikan Kita terus ingat dengan masa lalu, sehingga setan akan mudah menggiring kepada mengingkari takdir seperti perkataan seseorg : aiih, andaikan kamu belum meninggal....dan ungkapan ungkapan lain.
Sehingga kadang membawa pada kesedihan yang mendalam dan berkepanjangan
SEMOGA ALLAH MELINDUNGI KITA SEMUA DAN SELURUH GENERASI KITA DAN KAUM MUSLIMIN SECARA UMUM...AMIN
Istifadah:
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ ﷺ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي (وَعَلَّقْتُهُ عَلَى بَابِهَا) فِيهَا تَمَاثِيلُ (فِيهِ الْخَيْل ذَوَات الْأَجْنِحَة) فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ هَتَكَهُ وَقَالَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ (يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ) قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ (فَلَمْ يَعِبْ ذَلِكَ عَلَىَّ
Dari ‘Aisyah ra ia berkata: Rasulullah saw pulang dari safar dan saya menutupi sebuah ruangan kecil (pada pintunya) dengan korden yang ada gambarnya (kuda bersayap). Ketika Rasulullah saw melihatnya beliau mencabutnya sambil berkata: “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah (akan dikatakan kepada mereka: hidupkan apa yang kalian buat!).” ‘Aisyah berkata: “Maka kami menjadikannya satu atau dua bantal hamparan (dan beliau tidak menyalahkannya).” (Shahih al-Bukhari bab ma wuthi`a minat-tashawir no. 5954, 5955, 5957 dan Shahih Muslim bab la tadkhulul-mala`ikat baitan no. 5642, 5645)
KETERANGAN:
IBUNDA KITA AISYA RADDHIYALLAHU ANHA, MEMBUAT KAIN MENJADI SARUNG BANTAL ITU SETELAH DISOBEK..ARTINYA: GAMBAR ITU SUDAH TERPOTONG ATAU TERBELAH...
JADI, TIDAK BISA KITA JADIKAN DALIL BOLEHNYA PAJANG FOTO DIRUMAH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar