Rabu, 08 April 2020

WASPADA ISU CORONA, BERUJUNG DISKRIMINASI ISLAM

PERTANYAAN: Apa antum akan bilang ke Ibn Abbas, dgn alasan sesederhana itukah (الدحض) engkau suruh masyarakat sholat di rumah?

JAWAB:

sudah dijelaskan kemarin..tidak ada kaitan antara hadits hujan dgn corona.
dan jawban sebenarnya sudah ada dalam tulisan antum semua yang gabung dalam MUI kabupaten Bima, silahkan lihat dibawah ini
👇👇👇👇👇
Pertanyaan:
Afwan ustadz.. Kalau Tim kajian fiqih MUI Kota Bima melihat dari kaca fiqih adapun opini2 politis yg sulit divalidasi, bukan ranah kami ta..

Jawab:
untuk TKA masuk terus masuk...pembangunan ibukota baru terus dilakukan..pasar pasar masih terbuka lebar, bandara dan terminal serta pelabuhan maasih dibuka itu relaita bukan sekedar opini ...tidak bisa ulama menghindar dari masalah politik...karena klw lemah dalam hal ini maka musuh musuh islam akan menggunakan politik sebagai alat untuk membantai kaum muslimin.

PERRANYAAN
Memang itu yg kita sampaikan. Tapi masalahnya utk memberlakukan di Kota Bima tidak sesederhana yang kita pikirkan.. Cukup kompleks ta

 JAWABAN
 INNA LILLAH...lebih sederhana menutup masjid..sholat jum'at  ganti sholat dzuhur????....Ajiiiibbbbb

PERTANYAAN
Na'aam..
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
Coba antum pikirkan jika melarang seluruh orang ke Kota Bima (kota transit)..APA BADANYA???

JAWAB
badalnya poin 3 dalam fatwah antum semua diatas
ysitu karantina atau memiki alat deteksi yang berkualitas tepercayal
lakukan karantina umum dan karantina khusus

pertanyaan
Subhanallah.. Antum pernah belajar ushul fiqh di bab al qiyas ?

jawaban
itu termasuk qiyas ma'al fariq...krn illatnya tdk sama

Rukun Kiyas
1. Al-ashlu = Hujan
2. Al-far'u  = Corona
3. Hukum  = Rukhshoh
4. Illat        = Masyaqqoh

na'am...apakah masyaqqoh hujan sama dgn masyaqqoh corona?
silahkan lihat kembali syarat syarat illah...
😊😍

pertanyaan
Utk diketahui penjelasan pendapat fiqih menggunakan hadis itu utk qiyas, merujuk kepada fatwa2 ulama dunia..
Maka mengherankan ana kalau ada yg bilang qiyas ma'al faariq 😊jawaban:
kalau utk org yang di timpa wabah corona bisa saja...

tapi hukum ini diberlakukan utk masyarakan umum ini yang menyelisihi Hadits

JAWAB:
tolong dalam berdalil  kita harus berurut
1. Qur'an
2. Hadits
3. Ijma'
4. Kiyas

maslah wabah ...corona bukan wabah pertama sepanjang zaman ini.

maka kita tinggal cari hadits yang berkaitan dengan wabah saja...

contohnya...bagaimana ketika wabah kolera atau kusta?

para shabat hanya menggunakan dua solusi
1. karantina umum
2. karantina khusus

jangan lagi cari cari dalil dna seperti dipaksakan utk harus mendukung pendapat kita..padahal di zaman salaf tdk yg berdalil dengan haduts hujan, makan bawang, dan lain2 ketika terjadi wabah diabad 9..Wallahu A'Lam

tidak usah terlalu bertele tele dengan kaidah usul

PENUTUP

PERINGATAN KEPADA SELURUH KAUM MUSLIMIN

Ya, tuk kewaspadaan sja.. tuk skedar mngingatkan!
*jgn smpai kt muslim dsingkirkan dalih2 coro naaee... so tetap WASPADA shbt fillah semua.
betul sekali ungkapan diatas dan Ini  juga Yang ana maksudkan para asatidzah...

mungkin ana yg terlalu khawatir...
1. umpamanya dalam perang itu biasa ada uji coba kekuatan lawan...

2. jika di lihat lemah maka lawan akan segera di serang

langkah dalam pembantaian Islam:

1. dibuat panik sebisa mungkin
2. diciptakan kekacauan
3. sekarang di larang ibadah wajib seperti jum'at dan sholat jama'ah di masjid...tapi masih alasan rukhshoh
4. dilarang ibadah sunnah seperti tarawih, takbiran, buka bersama dll
5. larangan itu bisa nanti diperketat dengan alasan peraturan pemerintah
6.siapa yg langgar dia akan di hukum
7. terus dan terus seperti itu

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar