Jumat, 14 Februari 2020

173 PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA DAN I'TIKAF (5-6)


5.   Syarat-syarat Puasa

Adapun syarat puasa dapat dibagi menjadi dua yaitu syarat wajib dan syarat sah

Pertama: Syarat Wajib Puasa, Syarat wajib dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan adalah :

1.   Islam, Orang kafir tidak wajib puasa. Dan kalaupun puasa maka puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).
2.   Baligh, tidak  wajib puasa bagi anak kecil. Dan adapun anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).
Istifadah:
1.      Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:
Ø  ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
Ø  tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
2.      Tanda yang khusus pada wanita: Datang haidh dan Hamil.
3.      Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).
4.      Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah,14:32-33).
3.   Berakal, Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Adapun dalil syarat kedua dan ketiga yaitu:
عَنْ عَلِىٍّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ».
Artinya: “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
4.   Mampu untuk berpuasa (kemampuan syar’i  ataupun fisik).

Kedua: Syarat sah, yaitu:
1.      Islam, tidak sah puasa orang kafir atau murtad
2.      Mumayyiz, dapat membedakan mana yang baik dan buruk
3.      Suci dari haid dan nifas, haram hukumnya puasa bagi kedua wanita ini.
4.      Tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang, seperti dihari ‘idain.



6.   Keutamaan Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhon memiliki beberapa keutamaan, diantaranya adalah:
Pertama: Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan al-qur'an, yang dimana Al-qur'an adalah merupakan kitab Allah yang mulia yang dijadikanNya sebagai panduan hidup bagi manusia. Allah Subuhanahu Wata'ala Berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
Artinya: Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (Q.S Al-baqarah : 185)

Kedua: Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya terdapat malam lailatul qadar. Dan Allah Subuhanahu Wata'ala Berfirman:
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ * لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ * تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ * سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan, Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan, Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar"(Q.S Al-Qodr:1-5)

Ketiga: Apabila datang bulan ramadhon maka pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka. sebagaimana sabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ حُجْرٍ، قَالُوا: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ»
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: " Apabila Ramadhon tiba, maka dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka dan di ikatlah syetan-syetan"( H.R Bukhari (1898), Muslim (1079), Baihaqi (7695))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar