Rabu, 30 Oktober 2019

BUPATI BIMA HARUS MENGHORMATI FATWA MUI HARAMNYA PATUNG DIPANTAI WANE

Fenomena ajaib yang terjadi di Pantai Wane -Bima NTB, seorang pejabat Polri yang berasal dari Bali Kombes. Ekawana Prasta membangun tujuh patung besar di pantai wane.

Keberadaan patung ini sudah sangat membuat resah kamu muslimin yang ada di dusun wane Desa Tolotangga khususya maupun  kaum muslimin lain yang ada di seluruh Kabupaten Bima.

Berdasarkan keresahan itu para ulama yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Umat Islam (FUI) Bima menolak keras keberadaan patung tersebut, bahkan ketua MUI Kabupaten Bima telah mengeluarkan fatwa haramnya patung tersebut dan harus di bongkar.

Dari waktu keluarnya fatwa MUI tentang haramnya patung tersebut sampai hari ini, Bupati Bima belum ada respon yang positif dalam menanggapi protes yang terus meluas dari kaum muslimin. Bupati Bima bahkan masih kelihatan cuek dalam menanggapi kasus yang sangat fatal dari segi tauhid ini.

Oleh karena itulah kaum muslimin Bima terus mendesak bupati agar segera menindak lanjuti fatwa MUI Bima tersebut dengan membongkar patung patung yang dinilai masyarakat bima yang kental dengan islam mereka bahwa patung itu bisa merusak akidah generasi dan anak muda islam yang ada di Kabupaten Bima.

Lebih lebih lagi patung-patung tersebut dibangun tanpa izin masyarakat sekitar, tanpa izin dari instansi pemerintah terkait, juga melanggar hukum positif yang di anut masyarakat indonesia yaitu membangun simbol agama tertentu  di tengah tengah masyarakat yang 100% beragama Islam

Para Tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berada di Desa Tolotangga dan juga kaum muslimin lainnya meminta Bupati Bima agar menghormati fatwa MUI Bima. Ayo segera bongkar patung-patung itu... tindakan adil seperti itulah yang diharapkan kaum muslimin, jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri.karena ini adalah masalah akidah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar